<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Caranya</title><description>Cara membawa barang pindahan dari luar negeri agar bebas bea masuk.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033720/bawa-barang-pindahan-dari-luar-negeri-bebas-bea-masuk-ini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033720/bawa-barang-pindahan-dari-luar-negeri-bebas-bea-masuk-ini-caranya"/><item><title>Bawa Barang Pindahan dari Luar Negeri Bebas Bea Masuk, Ini Caranya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033720/bawa-barang-pindahan-dari-luar-negeri-bebas-bea-masuk-ini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033720/bawa-barang-pindahan-dari-luar-negeri-bebas-bea-masuk-ini-caranya</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 08:28 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033720/bawa-barang-pindahan-dari-luar-negeri-bebas-bea-masuk-ini-caranya-sAAoGRmDlH.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Cara bawa barang pindahan dari luar negeri agar bebas bea masuk (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033720/bawa-barang-pindahan-dari-luar-negeri-bebas-bea-masuk-ini-caranya-sAAoGRmDlH.jpeg</image><title>Cara bawa barang pindahan dari luar negeri agar bebas bea masuk (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5OS81L3g5MHVydXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara membawa barang pindahan dari luar negeri agar bebas bea masuk. Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia.
Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan.
Lantas, tahukah kamu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

BACA JUGA:
7 Barang Impor yang Bakal Kena Bea Masuk 200%


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:
Pengusaha Mal Ungkap Dampak Bea Masuk 200% dan Impor Ilegal


Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.
Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus  datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan  sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Selanjutnya, Bea Cukai pun  akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen  terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan  surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang  tanpa dipungut bea masuk.
&quot;Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT),  diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan  barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam  list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan  Perwakilan RI di negara bersangkutan,&quot; jelas Encep dalam keterangan  resminya, Sabtu (13/7/2024).
Kemudian, dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang  akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang.  Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK  203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada  PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
&quot;Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam  menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat  disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat  kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,&quot; pungkas Encep.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNC8xLzE4MjA5OS81L3g5MHVydXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara membawa barang pindahan dari luar negeri agar bebas bea masuk. Mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia.
Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan.
Lantas, tahukah kamu bahwa mengirim atau membawa barang pindahan dari luar negeri tidak dikenakan pungutan bea masuk?

BACA JUGA:
7 Barang Impor yang Bakal Kena Bea Masuk 200%


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyatakan bahwa barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

BACA JUGA:
Pengusaha Mal Ungkap Dampak Bea Masuk 200% dan Impor Ilegal


Menurut Encep, sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya dapat dilakukan oleh PNS/anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang minimal telah bekerja di luar negeri selama satu tahun, atau WNA yang minimal telah bekerja di Indonesia selama satu tahun.
Kemudian untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahannya, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan menyertakan dokumen pelengkap seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.
Selain itu, untuk mendapatkan pembebasan, barang pindahan harus  datang bersama penumpang, atau dikirim maksimal tiga bulan  sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Selanjutnya, Bea Cukai pun  akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika syarat sudah terpenuhi, dokumen  terlengkapi, dan barang dinyatakan aman, maka akan segera diterbitkan  surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dan mengeluarkan barang  tanpa dipungut bea masuk.
&quot;Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT),  diwajibkan memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan ke dalam kemasan  barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan dimasukkan ke dalam  list surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan  Perwakilan RI di negara bersangkutan,&quot; jelas Encep dalam keterangan  resminya, Sabtu (13/7/2024).
Kemudian, dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka barang  akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang.  Aturan terkait barang bawaan penumpang mengacu pada ketentuan dalam PMK  203/PMK. 04/2017, sedangkan aturan terkait barang kiriman mengacu pada  PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Kebijakan ini merupakan upaya Bea Cukai melindungi kepentingan nasional dalam menjaga stabilitas ekonomi.
&quot;Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam  menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat  disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau melalui pusat  kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225,&quot; pungkas Encep.</content:encoded></item></channel></rss>
