<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Pinjol Ini Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usaha</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033734/2-pinjol-ini-resmi-bubar-ojk-cabut-izin-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033734/2-pinjol-ini-resmi-bubar-ojk-cabut-izin-usaha"/><item><title>2 Pinjol Ini Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033734/2-pinjol-ini-resmi-bubar-ojk-cabut-izin-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033734/2-pinjol-ini-resmi-bubar-ojk-cabut-izin-usaha</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 09:17 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033734/2-pinjol-ini-resmi-bubar-ojk-cabut-izin-usaha-zW1EW4OuGf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin 2 pinjol (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033734/2-pinjol-ini-resmi-bubar-ojk-cabut-izin-usaha-zW1EW4OuGf.jpg</image><title>OJK cabut izin 2 pinjol (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

BACA JUGA:
Terungkap, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri


&quot;Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,&quot; tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).
OJK tetap melakukan pemantauan kewajiban dua penyelenggara tersebut seperti menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

BACA JUGA:
Mengapa Pinjol Tak Bakal Bangkrut Meski Banyak yang Galbay? Ini Penyebabnya


Selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
&quot;Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,&quot; tegas pengumuman OJK.
Perlu diketahui, Jembatan Emas beralamat di Gedung Senayan Business  Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara  LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan  terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai  15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan,  mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara  LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan  sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini  grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas  yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala) sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK telah menindaklanjuti dengan melakukan pencabutan izin usaha keduanya sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

BACA JUGA:
Terungkap, Pelaku Pinjol Ilegal Pakai Server Luar Negeri


&quot;Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, OJK akan tetap melakukan pemantauan terhadap kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala,&quot; tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/7/2024).
OJK tetap melakukan pemantauan kewajiban dua penyelenggara tersebut seperti menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha; dan melakukan penyelesaian hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.

BACA JUGA:
Mengapa Pinjol Tak Bakal Bangkrut Meski Banyak yang Galbay? Ini Penyebabnya


Selanjutnya Pemegang Saham, Pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jembatan Emas dan Dhanapala.
&quot;Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk pelindungan konsumen dan pihak terkait lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat,&quot; tegas pengumuman OJK.
Perlu diketahui, Jembatan Emas beralamat di Gedung Senayan Business  Center, Jl. Senayan No. 39, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,  mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara  LPBBTI karena belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan  terkait ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah Direksi.
Sementara itu, Dhanapala yang beralamat di Ciputra World 2, Lantai  15, Jl. Prof. DR. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Jakarta Selatan,  mengajukan permohonan pengembalian izin usaha sebagai Penyelenggara  LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan  sentralisasi kegiatan usaha LPBBTI pada satu entitas, karena saat ini  grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong memiliki dua entitas  yang menjalankan kegiatan usaha LPBBTI.</content:encoded></item></channel></rss>
