<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!</title><description>OJK menerbitkan peraturan yang dimana salah satu ketentuan yang diatur  adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033826/aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-wajib-dibaca</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033826/aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-wajib-dibaca"/><item><title>Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033826/aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-wajib-dibaca</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033826/aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-wajib-dibaca</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033826/aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-wajib-dibaca-gSd4K4qhdZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan debt collector dalam menagih kredit (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033826/aturan-baru-debt-collector-tagih-utang-hingga-larangan-pengancaman-wajib-dibaca-gSd4K4qhdZ.jpg</image><title>Aturan debt collector dalam menagih kredit (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang dimana salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:
Aksi Debt Collector Tendang Wajar Driver Ojol saat di Jalan


&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, dikutip, Sabtu (13/7/2024).

BACA JUGA:
Apakah Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Sebelum Menarik Kendaraan?


Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

 Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
 Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
 Tidak kepada pihak selain konsumen
 Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
 Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
 Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 waktu setempat
 Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada Pasal 62 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga diatur bahwa  penagihan di luar tempat atau waktu sebagaimana telah diatur dalam ayat  (2) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan  konsumen terlebih dahulu.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan yang  telah diatur, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan  tertulis hingga pencabutan izin.
Dilansir melalui Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu  (13/7/2024) juga menyampaikan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan  kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
&amp;ldquo;Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di  masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis OJK.
OJK juga menuliskan bahwa, OJK memperkuat aspek perlindungan konsumen  dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan  Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan yang dimana salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:
Aksi Debt Collector Tendang Wajar Driver Ojol saat di Jalan


&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, dikutip, Sabtu (13/7/2024).

BACA JUGA:
Apakah Debt Collector Wajib Bawa Surat Tugas Sebelum Menarik Kendaraan?


Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan:

 Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
 Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
 Tidak kepada pihak selain konsumen
 Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
 Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
 Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 waktu setempat
 Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pada Pasal 62 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga diatur bahwa  penagihan di luar tempat atau waktu sebagaimana telah diatur dalam ayat  (2) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan  konsumen terlebih dahulu.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan yang  telah diatur, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan  tertulis hingga pencabutan izin.
Dilansir melalui Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu  (13/7/2024) juga menyampaikan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan  kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
&amp;ldquo;Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di  masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis OJK.
OJK juga menuliskan bahwa, OJK memperkuat aspek perlindungan konsumen  dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan  Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
</content:encoded></item></channel></rss>
