<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPH Migas Bantah Pembatasan BBM Subsidi Dimulai 17 Agustus 2024</title><description>BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033867/bph-migas-bantah-pembatasan-bbm-subsidi-dimulai-17-agustus-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033867/bph-migas-bantah-pembatasan-bbm-subsidi-dimulai-17-agustus-2024"/><item><title>BPH Migas Bantah Pembatasan BBM Subsidi Dimulai 17 Agustus 2024</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033867/bph-migas-bantah-pembatasan-bbm-subsidi-dimulai-17-agustus-2024</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/13/320/3033867/bph-migas-bantah-pembatasan-bbm-subsidi-dimulai-17-agustus-2024</guid><pubDate>Sabtu 13 Juli 2024 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033867/bph-migas-bantah-pembatasan-bbm-subsidi-dimulai-17-agustus-2024-dDR4ff8WcT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Pembelian BBM subsidi akan dibatasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/13/320/3033867/bph-migas-bantah-pembatasan-bbm-subsidi-dimulai-17-agustus-2024-dDR4ff8WcT.jpeg</image><title>Pembelian BBM subsidi akan dibatasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIyNi81L3g4d2JlNm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA:
Simulasi Pembatasan BBM Subsidi, Mobil Plat Hitam Dilarang Pakai Solar


Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
&amp;ldquo;Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,&amp;rdquo; ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).

BACA JUGA:
Kritik Luhut soal Pembatasan BBM Subsidi, Anggota DPR: Tak Berdasar


Menurutnya, meski substansi dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal lain, sehingga aturan itu belum dapat diterbitkan saat ini.
&amp;ldquo;Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya, namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti, ya kita tunggu lah,&amp;rdquo; paparnya.
Saleh menyebut, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan  difinalisasi sejak tahun lalu. Namun begitu, pemerintah masih harus  mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
&amp;ldquo;Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini  begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan  diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai  detail,&amp;rdquo; ucap dia.
&amp;ldquo;Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun ke aturan yang ada di  bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, jadi  kita belum bisa menyampaikan saat ini. Saat ini secara teknis belum  bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di Perpres,&amp;rdquo; jelas Saleh.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8wNC8xLzE3OTIyNi81L3g4d2JlNm0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - BPH Migas membantah pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan pembelian BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, pemberlakuan pembatasan akses bahan bakar bersubsidi masih menunggu terbitnya hasil revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

BACA JUGA:
Simulasi Pembatasan BBM Subsidi, Mobil Plat Hitam Dilarang Pakai Solar


Beleid tersebut bakal mengatur konsumen pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang merupakan BBM bersubsidi dan kompensasi.
&amp;ldquo;Apakah sebelum 17 (Agustus) ataukah setelah 17 ini kan belum ada yang tahu nih. Nanti setelah 17 baru kita tahu,&amp;rdquo; ujar Saleh dalam sesi wawancara dengan MNCTrijaya, Sabtu (13/7/2024).

BACA JUGA:
Kritik Luhut soal Pembatasan BBM Subsidi, Anggota DPR: Tak Berdasar


Menurutnya, meski substansi dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah final, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal lain, sehingga aturan itu belum dapat diterbitkan saat ini.
&amp;ldquo;Jadi begitu, kalau kita sebut secara substansial, itung-itungannya teknokratik atau teknisnya itu sudah kita sampaikan baik ke Menteri ESDM, ke Menko dan sebagainya, namun sekali lagi pertimbanganya kan tidak hanya pertimbangan teknis ekonomi, tapi juga ada pertimbangan lain, ini yang kita mesti, ya kita tunggu lah,&amp;rdquo; paparnya.
Saleh menyebut, substansi dari Perpres 191/2014 sudah dikaji dan  difinalisasi sejak tahun lalu. Namun begitu, pemerintah masih harus  mematangkan agar lebih detail lagi, terutama soal konsumen yang berhak.
&amp;ldquo;Tahun kemarin tuh substansi itu sudah final, cuman kan saat ini  begini di Perpres itu bergantung detail, apakah di Perpres itu akan  diletakan secara detail, katakan konsumen yang berhak itu sampai  detail,&amp;rdquo; ucap dia.
&amp;ldquo;Sampai klasifikasi dan sebagainya atau turun ke aturan yang ada di  bawah. Nah Ini yang saya lihat kita mesti tunggu terbitnya Perpres, jadi  kita belum bisa menyampaikan saat ini. Saat ini secara teknis belum  bisa kita sampaikan se-detail apa yang diatur di Perpres,&amp;rdquo; jelas Saleh.</content:encoded></item></channel></rss>
