<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Debt Collector Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan Fisik</title><description>Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034046/5-fakta-debt-collector-dilarang-tagih-utang-dengan-ancaman-dan-kekerasan-fisik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034046/5-fakta-debt-collector-dilarang-tagih-utang-dengan-ancaman-dan-kekerasan-fisik"/><item><title>5 Fakta Debt Collector Dilarang Tagih Utang dengan Ancaman dan Kekerasan Fisik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034046/5-fakta-debt-collector-dilarang-tagih-utang-dengan-ancaman-dan-kekerasan-fisik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034046/5-fakta-debt-collector-dilarang-tagih-utang-dengan-ancaman-dan-kekerasan-fisik</guid><pubDate>Senin 15 Juli 2024 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/14/320/3034046/5-fakta-debt-collector-dilarang-tagih-utang-dengan-ancaman-dan-kekerasan-fisik-HLDvxsSZlx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fakta Aturan Baru Debt Collector. (Foto: okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/14/320/3034046/5-fakta-debt-collector-dilarang-tagih-utang-dengan-ancaman-dan-kekerasan-fisik-HLDvxsSZlx.jpg</image><title>Fakta Aturan Baru Debt Collector. (Foto: okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Mekanisme penagihan kredit dan pembiayan diperbaharui. Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023.

BACA JUGA:
6 Fakta Pelanggaran Debt Collector hingga Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar

Okezone pun merangkum fakta menarik dari aturan terbaru tersebut karena berkaitan dengan cara penagihan para debt collector di lapangan, Senin (15/7/2024):
1. Tidak Ada Ancaman
Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

BACA JUGA:
Aksi Debt Collector Tendang Wajah Driver Ojol saat di Jalan

2. Tidak Ada Kontak Fisik
OJK menekankan tidak ada penaghihan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen.
3. Pengahian Dilarang Mengganggu
Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen.4. Waktu Penagihan
Hanya pada Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash;20.00 waktu setempat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sanksi Jika Melanggar
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan yang telah diatur, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin.</description><content:encoded>JAKARTA - Mekanisme penagihan kredit dan pembiayan diperbaharui. Peraturan tersebut ada di OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023.

BACA JUGA:
6 Fakta Pelanggaran Debt Collector hingga Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar

Okezone pun merangkum fakta menarik dari aturan terbaru tersebut karena berkaitan dengan cara penagihan para debt collector di lapangan, Senin (15/7/2024):
1. Tidak Ada Ancaman
Pada Pasal 62 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga mengatur agar PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

BACA JUGA:
Aksi Debt Collector Tendang Wajah Driver Ojol saat di Jalan

2. Tidak Ada Kontak Fisik
OJK menekankan tidak ada penaghihan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tidak kepada pihak selain konsumen.
3. Pengahian Dilarang Mengganggu
Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen.4. Waktu Penagihan
Hanya pada Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash;20.00 waktu setempat. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Sanksi Jika Melanggar
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan yang telah diatur, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin.</content:encoded></item></channel></rss>
