<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak Aturan Baru Penagihan Utang, Dilarang Mengancam</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetuskan salah satu ketentuan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034581/simak-aturan-baru-penagihan-utang-dilarang-mengancam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034581/simak-aturan-baru-penagihan-utang-dilarang-mengancam"/><item><title>Simak Aturan Baru Penagihan Utang, Dilarang Mengancam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034581/simak-aturan-baru-penagihan-utang-dilarang-mengancam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/15/320/3034581/simak-aturan-baru-penagihan-utang-dilarang-mengancam</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 03:19 WIB</pubDate><dc:creator>Kristalensi Bunga Nauli Sihite</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/320/3034581/simak-aturan-baru-penagihan-utang-dilarang-mengancam-cngQ1ONYl7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Simak aturan baru penagihan utang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/320/3034581/simak-aturan-baru-penagihan-utang-dilarang-mengancam-cngQ1ONYl7.jpg</image><title>Simak aturan baru penagihan utang (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetuskan salah satu ketentuan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Bentuk peraturan tersebut mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Seperti yang diketahui berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait mengatur kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan penagihan seperti sebagai berikut:

BACA JUGA:
Terduga Pengguna Data Pelamar Kerja untuk Pinjol hingga Rp1 Miliar Belum Diperiksa Polisi


&amp;bull;	Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
&amp;bull;	Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
&amp;bull;	Tidak kepada pihak selain konsumen
&amp;bull;	Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu

BACA JUGA:
6 Fakta Pelanggaran Debt Collector hingga Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar


&amp;bull;	Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
&amp;bull;	Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 waktu setempat
&amp;bull;	Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, (15/7/2024).
Pada Pasal 62 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga diatur bahwa  penagihan di luar tempat atau waktu sebagaimana telah diatur dalam ayat  (2) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan  konsumen terlebih dahulu.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan yang  telah diatur, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan  tertulis hingga pencabutan izin.
Dilansir melalui Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu  (13/7/2024) juga menyampaikan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan  kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
&amp;ldquo;Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di  masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis OJK.
OJK juga menuliskan bahwa, OJK memperkuat aspek perlindungan konsumen  dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan  Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencetuskan salah satu ketentuan terbaru terkait mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Bentuk peraturan tersebut mengganti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Seperti yang diketahui berdasarkan Pasal 62 Ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2023 terkait mengatur kewajiban yang perlu dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memastikan penagihan seperti sebagai berikut:

BACA JUGA:
Terduga Pengguna Data Pelamar Kerja untuk Pinjol hingga Rp1 Miliar Belum Diperiksa Polisi


&amp;bull;	Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen
&amp;bull;	Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal
&amp;bull;	Tidak kepada pihak selain konsumen
&amp;bull;	Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu

BACA JUGA:
6 Fakta Pelanggaran Debt Collector hingga Ngutang di Pinjol Bisa Rp10 Miliar


&amp;bull;	Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen
&amp;bull;	Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 &amp;ndash; 20.00 waktu setempat
&amp;bull;	Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
&amp;ldquo;Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tertulis pada Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 22 Tahun 2023, (15/7/2024).
Pada Pasal 62 ayat (3) POJK Nomor 22 Tahun 2023 juga diatur bahwa  penagihan di luar tempat atau waktu sebagaimana telah diatur dalam ayat  (2) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan  konsumen terlebih dahulu.
Selanjutnya juga dijelaskan bahwa PUJK yang melanggar ketentuan yang  telah diatur, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan  tertulis hingga pencabutan izin.
Dilansir melalui Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu  (13/7/2024) juga menyampaikan bahwa penagihan kredit atau pembiayaan  kepada konsumen tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
&amp;ldquo;Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di  masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,&amp;rdquo; tulis OJK.
OJK juga menuliskan bahwa, OJK memperkuat aspek perlindungan konsumen  dalam aturan terbaru POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan  Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Selengkapnya: Aturan Baru Debt Collector Tagih Utang hingga Larangan Pengancaman, Wajib Dibaca!</content:encoded></item></channel></rss>
