<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Makin Mudah, Kini Bayar PBB-P2 Bisa Diangsur, Yuk Intip Caranya!</title><description>Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3034768/makin-mudah-kini-bayar-pbb-p2-bisa-diangsur-yuk-intip-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3034768/makin-mudah-kini-bayar-pbb-p2-bisa-diangsur-yuk-intip-caranya"/><item><title>Makin Mudah, Kini Bayar PBB-P2 Bisa Diangsur, Yuk Intip Caranya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3034768/makin-mudah-kini-bayar-pbb-p2-bisa-diangsur-yuk-intip-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3034768/makin-mudah-kini-bayar-pbb-p2-bisa-diangsur-yuk-intip-caranya</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 08:10 WIB</pubDate><dc:creator>Sekar Paring Gusti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/15/11/3034768/pbb_p2-axCc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi bayar PBB-P2 (Foto: dok Bapenda Jakarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/15/11/3034768/pbb_p2-axCc_large.jpg</image><title>Ilustrasi bayar PBB-P2 (Foto: dok Bapenda Jakarta)</title></images><description>JAKARTA - Halo Wajib Pajak Jakarta! Ada kabar gembira nih tentang&amp;nbsp;pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada Bab IV Pasal 14 dan 15&amp;nbsp;Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.&#13;
&#13;
Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.&#13;
&#13;
Syarat dan Ketentuan&#13;
&#13;
Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:&#13;
&#13;
1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran&#13;
&#13;
2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)&#13;
&#13;
3. Pembayaran&amp;nbsp; dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024&#13;
&#13;
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.&#13;
&#13;
Proses Persetujuan Permohonan&#13;
&#13;
Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15. Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:&#13;
&#13;
1. Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.&#13;
&#13;
2. Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.&#13;
&#13;
3. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak&amp;nbsp; memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.&#13;
&#13;
Morris Danny menuturkan jika pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagi para wajib pajak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.&#13;
&#13;
Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2.&#13;
&#13;
Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak.&#13;
&#13;
Jadi, yuk, manfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban Anda dengan lebih mudah dan fleksibel.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Halo Wajib Pajak Jakarta! Ada kabar gembira nih tentang&amp;nbsp;pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta.&#13;
&#13;
Sekarang, pokok PBB-P2 dapat dibayar secara angsuran sesuai dengan ketentuan terbaru yang terdapat pada Bab IV Pasal 14 dan 15&amp;nbsp;Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan bahwa pada Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dari Pergub tersebut menjelaskan mengenai wajib pajak dapat membayar secara angsuran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran pokok secara angsuran,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Pembayaran pajak yang dapat diangsur adalah PBB-P2 yang harus dibayar pada tahun pajak 2024 dan tunggakan PBB-P2 dari tahun pajak 2013 hingga tahun pajak 2023.&#13;
&#13;
Untuk mendapatkannya, Anda harus mengajukan permohonan melalui website pajakonline.jakarta.go.id paling lambat pada 31 Juli 2024.&#13;
&#13;
Syarat dan Ketentuan&#13;
&#13;
Seperti yang tertera pada pasal 14 ayat 3 dan 4, untuk dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran, Anda harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu:&#13;
&#13;
1. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan, dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran&#13;
&#13;
2. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)&#13;
&#13;
3. Pembayaran&amp;nbsp; dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024&#13;
&#13;
Permohonan pembayaran pokok secara angsuran dapat diajukan tanpa adanya syarat bebas tunggakan pajak daerah.&#13;
&#13;
Proses Persetujuan Permohonan&#13;
&#13;
Proses persetujuan permohonan yang memenuhi syarat tertera pada pasal 15. Pasal tersebut mengatur proses tindak lanjut dari pemohon, diantaranya:&#13;
&#13;
1. Penerbitan Keputusan: Permohonan pembayaran pokok secara angsuran yang memenuhi syarat dan ketentuan akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pembayaran pokok secara angsuran.&#13;
&#13;
2. Keputusan Elektronik: Keputusan tersebut diberikan secara elektronik dan dapat diunduh serta dicetak secara mandiri oleh wajib pajak.&#13;
&#13;
3. Penolakan Permohonan: Jika permohonan pembayaran pokok secara angsuran tidak&amp;nbsp; memenuhi ketentuan, maka permohonan akan ditolak dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan notifikasi secara elektronik yang berisi alasan penolakan permohonan pembayaran pokok secara angsuran.&#13;
&#13;
Morris Danny menuturkan jika pembayaran pokok PBB-2 sangat bermanfaat bagi para wajib pajak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Manfaat angsuran pembayaran pokok PBB sangat signifikan bagi wajib pajak. Pertama, hal ini memudahkan wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB dengan lebih teratur dan terencana,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Tidak hanya itu, angsuran ini juga bermanfaat bagi wajib pajak untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran dan dapat meringankan finansial, khususnya untuk masyarakat yang memiliki jumlah PBB-P2 besar.&#13;
&#13;
Dengan adanya peraturan baru ini, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah membayar PBB-P2.&#13;
&#13;
Sistem angsuran pembayaran PBB-P2 akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali, sehingga memberikan kelonggaran bagi masyarakat wajib pajak.&#13;
&#13;
Jadi, yuk, manfaatkan kebijakan ini untuk memenuhi kewajiban Anda dengan lebih mudah dan fleksibel.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
