<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial</title><description>Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi tingkatkan hukum dan kepatuhan terhadap program Jamsostek.&#13;
</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3035008/kejaksaan-tinggi-sulsel-dan-bpjs-ketenagakerjaan-bersinergi-tingkatkan-kepatuhan-jaminan-sosial</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3035008/kejaksaan-tinggi-sulsel-dan-bpjs-ketenagakerjaan-bersinergi-tingkatkan-kepatuhan-jaminan-sosial"/><item><title>Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3035008/kejaksaan-tinggi-sulsel-dan-bpjs-ketenagakerjaan-bersinergi-tingkatkan-kepatuhan-jaminan-sosial</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/11/3035008/kejaksaan-tinggi-sulsel-dan-bpjs-ketenagakerjaan-bersinergi-tingkatkan-kepatuhan-jaminan-sosial</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 13:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/11/3035008/bpjs_ketenagakerjaan_bersinergi_dengan_kejati_sulsel-CKco_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejati Sulsel. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/11/3035008/bpjs_ketenagakerjaan_bersinergi_dengan_kejati_sulsel-CKco_large.jpg</image><title>BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Kejati Sulsel. (Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan)</title></images><description>MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.&#13;
&#13;
Agus Salim menyebut, kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.&#13;
&#13;
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama, yakni Penegakan Hukum dan Kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.&#13;
&#13;
Selanjutnya, terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No&amp;nbsp;2 Tahun 2021.&#13;
&#13;
Serta yang terakhir, Edukasi dan Sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,&amp;rdquo; kata Mintje.&#13;
</description><content:encoded>MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.&#13;
&#13;
Agus Salim menyebut, kerja sama tersebut menjadi upaya strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga penegakan hukum dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan atas hak-hak tenaga kerja di Sulawesi Selatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.&#13;
&#13;
Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan penegakan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.&#13;
&#13;
Sejalan dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu turut menggarisbawahi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang komprehensif kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh Mintje menjelaskan bahwa dalam PKS tersebut terdapat tiga poin utama, yakni Penegakan Hukum dan Kepatuhan dalam menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam mendaftarkan tenaga kerja dan membayar iuran tepat waktu.&#13;
&#13;
Selanjutnya, terkait Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Instruksi Presiden No&amp;nbsp;2 Tahun 2021.&#13;
&#13;
Serta yang terakhir, Edukasi dan Sosialisasi kepada pemberi kerja dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,&amp;rdquo; kata Mintje.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
