<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK: Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Siap Diterbitkan</title><description>OJK menyatakan rancangan peraturan OJK (RPOJK) transparansi suku bunga dasar kredit SBDK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/320/3035016/ojk-aturan-transparansi-suku-bunga-dasar-kredit-siap-diterbitkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/320/3035016/ojk-aturan-transparansi-suku-bunga-dasar-kredit-siap-diterbitkan"/><item><title>OJK: Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Siap Diterbitkan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/320/3035016/ojk-aturan-transparansi-suku-bunga-dasar-kredit-siap-diterbitkan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/16/320/3035016/ojk-aturan-transparansi-suku-bunga-dasar-kredit-siap-diterbitkan</guid><pubDate>Selasa 16 Juli 2024 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/320/3035016/ojk-aturan-transparansi-suku-bunga-dasar-kredit-siap-diterbitkan-Xdze0bpxWY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK soal Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/320/3035016/ojk-aturan-transparansi-suku-bunga-dasar-kredit-siap-diterbitkan-Xdze0bpxWY.jpg</image><title>OJK soal Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rancangan peraturan OJK (RPOJK) transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional (BUK) sedang dalam tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
&quot;Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Antara, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
Muhammadiyah Bakal Kembangkan Bank Syariah Besar, OJK Buka Suara

SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh.
Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.

BACA JUGA:
2 Pinjol Ini Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usaha

Net Interest Margin (NIM) perbankan per Mei 2024 sebesar 4,56 persen, di mana sebelumnya pada April 2024 tercatat dalam angka yang sama yaitu 4,56 persen.
Sementara itu, dalam pengungkapan suku bunga kredit (SBK) kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang tentunya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur.Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
&quot;Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan SBDK antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik,&quot; ujar Dian.
OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Dengan demikian, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMC8xLzE4MjY4OC81L3g5MXZtcGE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan rancangan peraturan OJK (RPOJK) transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi bank umum konvensional (BUK) sedang dalam tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
&quot;Diharapkan dalam waktu dekat dapat diterbitkan,&quot; kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dikutip Antara, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:
Muhammadiyah Bakal Kembangkan Bank Syariah Besar, OJK Buka Suara

SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh.
Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.

BACA JUGA:
2 Pinjol Ini Resmi Bubar, OJK Cabut Izin Usaha

Net Interest Margin (NIM) perbankan per Mei 2024 sebesar 4,56 persen, di mana sebelumnya pada April 2024 tercatat dalam angka yang sama yaitu 4,56 persen.
Sementara itu, dalam pengungkapan suku bunga kredit (SBK) kepada OJK juga mencakup estimasi premi risiko yang tentunya akan disesuaikan dengan profil risiko masing-masing debitur.Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
&quot;Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan SBDK antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik,&quot; ujar Dian.
OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Dengan demikian, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.</content:encoded></item></channel></rss>
