<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online</title><description>Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035132/cara-cek-pinjol-resmi-atau-tidak-secara-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035132/cara-cek-pinjol-resmi-atau-tidak-secara-online"/><item><title>Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035132/cara-cek-pinjol-resmi-atau-tidak-secara-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035132/cara-cek-pinjol-resmi-atau-tidak-secara-online</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jihaan Haniifah Yarra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/16/320/3035132/cara-cek-pinjol-resmi-atau-tidak-secara-online-OlyjKTfHWy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara cek pinjaman resmi atau tidak secara online (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/16/320/3035132/cara-cek-pinjol-resmi-atau-tidak-secara-online-OlyjKTfHWy.jpg</image><title>Cara cek pinjaman resmi atau tidak secara online (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMi8xLzE4Mjc0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online untuk mengecek apakah pinjol yang akan digunakan resmi atau tidak.
Tidak hanya jasa pinjol yang mulai banyak beredar di masyarakat, tetapi semakin banyak juga masyarakat yang menggunakan jasa pinjol. Hal ini tentunya harus diperhatikan masyarakat ketika hendak menggunakan jasa pinjol.

BACA JUGA:
Ini Alasan Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Bakal Dipolisikan


Masyarakat harus tetap berhati-hati ketika akan menggunakan jasa pinjol karena tidak semua jasa pinjol yang beredar merupakan pinjol yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah pinjol yang akan digunakan resmi atau tidak secara online.

BACA JUGA:
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online 


Dirangkum oleh tim Okezone, Selasa (16/7/2024), berikut beberapa cara yang dapat masyarakat lakukan untuk mengecek pinjol resmi atau tidak :
1.	WhatsApp OJK
masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp untuk mengecek apakah jasa pinjol tersebut merupakan legal atau ilegal. Caranya adalah masyarakat hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu masyarakat hanya perlu masuk ke dalam room chat dari kontak tersebut, Kemudian masyarakat dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan &quot;Halo&quot; di kolom chat, jika sudah maka balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul, selanjutnya masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.
2.	Email OJK
Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek  pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu  konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
3.	Laman OJK
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi OJK.  Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh  OJK. Caranya cukup mudah, masyarakat dapat mengecek pinjol legal atau  ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian  masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih  Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul  &amp;ldquo;Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024&amp;rdquo; yang  telah disediakan.
Baca Selengkapnya : Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMi8xLzE4Mjc0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
JAKARTA - Masyarakat yang hendak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) dapat melakukan cara ini secara online untuk mengecek apakah pinjol yang akan digunakan resmi atau tidak.
Tidak hanya jasa pinjol yang mulai banyak beredar di masyarakat, tetapi semakin banyak juga masyarakat yang menggunakan jasa pinjol. Hal ini tentunya harus diperhatikan masyarakat ketika hendak menggunakan jasa pinjol.

BACA JUGA:
Ini Alasan Pelaku Pinjol Indofarma Rp1,26 Miliar Bakal Dipolisikan


Masyarakat harus tetap berhati-hati ketika akan menggunakan jasa pinjol karena tidak semua jasa pinjol yang beredar merupakan pinjol yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK sendiri telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan apakah pinjol yang akan digunakan resmi atau tidak secara online.

BACA JUGA:
Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online 


Dirangkum oleh tim Okezone, Selasa (16/7/2024), berikut beberapa cara yang dapat masyarakat lakukan untuk mengecek pinjol resmi atau tidak :
1.	WhatsApp OJK
masyarakat dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp untuk mengecek apakah jasa pinjol tersebut merupakan legal atau ilegal. Caranya adalah masyarakat hanya perlu menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157, lalu masyarakat hanya perlu masuk ke dalam room chat dari kontak tersebut, Kemudian masyarakat dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan &quot;Halo&quot; di kolom chat, jika sudah maka balasan otomatis berupa informasi mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan akan muncul, selanjutnya masyarakat harus menyiapkan nama aplikasi pinjol yang akan dicek legalitasnya.
2.	Email OJK
Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui email untuk mengecek  pinjol legal atau ilegal melalui email resmi OJK yaitu  konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
3.	Laman OJK
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi OJK.  Masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh  OJK. Caranya cukup mudah, masyarakat dapat mengecek pinjol legal atau  ilegal melalui laman resmi OJK. Melalui www.ojk.go.id, kemudian  masyarakat dapat melakukan pencarian dengan mengklik menu IKNB dan pilih  Fintech, setelah itu masyarakat dapat memilih tautan dengan judul  &amp;ldquo;Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Mei 2024&amp;rdquo; yang  telah disediakan.
Baca Selengkapnya : Ini 3 Cara Cek Pinjol Resmi atau Tidak Secara Online</content:encoded></item></channel></rss>
