<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025</title><description>OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035525/pengumuman-mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-mulai-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035525/pengumuman-mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-mulai-2025"/><item><title>Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035525/pengumuman-mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-mulai-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035525/pengumuman-mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-mulai-2025</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/320/3035525/pengumuman-mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-mulai-2025-L7WZqmjth3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/320/3035525/pengumuman-mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-mulai-2025-L7WZqmjth3.jpg</image><title>Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

BACA JUGA:Klaim Asuransi Kredit Capai Rp3,9 Triliun Kuartal I-2024, Ini Respon OJK&amp;nbsp;


TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
&quot;Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah,&quot; ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:OJK Perbaiki Ekosistem Asuransi Kesehatan&amp;nbsp;


Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.
&quot;Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,&quot; tambah Ogi.Pada dasarnya, sambung Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.
&quot;Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.

BACA JUGA:Klaim Asuransi Kredit Capai Rp3,9 Triliun Kuartal I-2024, Ini Respon OJK&amp;nbsp;


TPL adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
&quot;Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah,&quot; ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024).

BACA JUGA:OJK Perbaiki Ekosistem Asuransi Kesehatan&amp;nbsp;


Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.
&quot;Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,&quot; tambah Ogi.Pada dasarnya, sambung Ogi, asuransi wajib ini sifatnya gotong royong, sehingga bisa menekan kerugian manakala terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.
&quot;Ini harganya nanti akan sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
