<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selain Mobil dan Motor, Kendaraan Listrik Juga Wajib Punya Asuransi</title><description>Ogi Prastomiyono menyatakan terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035826/selain-mobil-dan-motor-kendaraan-listrik-juga-wajib-punya-asuransi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035826/selain-mobil-dan-motor-kendaraan-listrik-juga-wajib-punya-asuransi"/><item><title>Selain Mobil dan Motor, Kendaraan Listrik Juga Wajib Punya Asuransi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035826/selain-mobil-dan-motor-kendaraan-listrik-juga-wajib-punya-asuransi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/17/320/3035826/selain-mobil-dan-motor-kendaraan-listrik-juga-wajib-punya-asuransi</guid><pubDate>Rabu 17 Juli 2024 21:45 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/320/3035826/selain-mobil-dan-motor-kendaraan-listrik-juga-wajib-punya-asuransi-AZpUAyBLv8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Listrik (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/320/3035826/selain-mobil-dan-motor-kendaraan-listrik-juga-wajib-punya-asuransi-AZpUAyBLv8.jpg</image><title>Mobil Listrik (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNi8xLzE4Mjg2OC81L3g5MjltdTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.
&amp;ldquo;Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik, masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,&amp;rdquo; ujar Ogi Prastomiyono pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten dikutip Antara, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:
Produsen Mobil Listrik China Bakal Masuk ke Indonesia 2025, Jarak Tempuhnya Bisa 900 Km


Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Ia menuturkan bahwa persamaan tarif tersebut terjadi karena kini skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik.

BACA JUGA:
Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025


&amp;ldquo;Namun, ke depannya, nanti dengan adanya asuransi wajib, itu dimungkinkan ada usulan pricing-nya itu berbeda antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik,&amp;rdquo; katanya.Ogi menyebut saran terkait perbedaan premi tersebut muncul karena terdapat risiko yang berbeda pula antara kedua jenis kendaraan.
Ia pun mengatakan bahwa pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya berbagai aturan terkait.
&amp;ldquo;Tidak (tahun ini), menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya dulu, &amp;lsquo;kan kalau asuransi wajib itu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu peraturan pemerintah,&amp;rdquo; ucapnya.
Ogi menuturkan bahwa kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia mengatakan bahwa kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNi8xLzE4Mjg2OC81L3g5MjltdTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan terdapat usulan pembedaan premi asuransi wajib pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan listrik dan nonlistrik.
&amp;ldquo;Jadi, pricing (tarif) untuk asuransi wajib kendaraan listrik, masih menggunakan tarif sama dengan kendaraan yang nonlistrik,&amp;rdquo; ujar Ogi Prastomiyono pada gelaran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten dikutip Antara, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:
Produsen Mobil Listrik China Bakal Masuk ke Indonesia 2025, Jarak Tempuhnya Bisa 900 Km


Asuransi wajib pihak ketiga merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung terkena dampak dari risiko yang disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Ia menuturkan bahwa persamaan tarif tersebut terjadi karena kini skema pembelian asuransi bagi kendaraan listrik melalui perusahaan pembiayaan menggunakan skema yang sama dengan kendaraan nonlistrik.

BACA JUGA:
Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025


&amp;ldquo;Namun, ke depannya, nanti dengan adanya asuransi wajib, itu dimungkinkan ada usulan pricing-nya itu berbeda antara pricing untuk asuransi kendaraan listrik dan yang nonlistrik,&amp;rdquo; katanya.Ogi menyebut saran terkait perbedaan premi tersebut muncul karena terdapat risiko yang berbeda pula antara kedua jenis kendaraan.
Ia pun mengatakan bahwa pengubahan tarif premi tersebut kemungkinan tidak diterapkan tahun ini karena menunggu terbitnya berbagai aturan terkait.
&amp;ldquo;Tidak (tahun ini), menunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya dulu, &amp;lsquo;kan kalau asuransi wajib itu harus ada payung hukumnya. Payung hukumnya itu peraturan pemerintah,&amp;rdquo; ucapnya.
Ogi menuturkan bahwa kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk mempunyai asuransi TPL tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia mengatakan bahwa kini PP sebagai payung hukum asuransi wajib tersebut pun tengah disusun dan diharapkan dapat diterbitkan pada Januari 2025, sesuai peraturan, yakni dua tahun sejak UU P2SK tersebut berlaku.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, ada perubahan sifat asuransi itu dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib.</content:encoded></item></channel></rss>
