<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Berlaku Januari 2025</title><description>Kendaraan Bermotor diwajibkan mengikuti Asuransi Thrid Liability (TPL) mulai dari Januari 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035692/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-berlaku-januari-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035692/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-berlaku-januari-2025"/><item><title>Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Berlaku Januari 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035692/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-berlaku-januari-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035692/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-berlaku-januari-2025</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 03:12 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/17/320/3035692/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-berlaku-januari-2025-irAv5BR5FG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/17/320/3035692/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-berlaku-januari-2025-irAv5BR5FG.jpg</image><title>Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kendaraan Bermotor diwajibkan mengikuti Asuransi Thrid Liability (TPL) mulai dari Januari 2025.
&quot;Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah,&quot; ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, di tulis Selasa.

BACA JUGA:
MNC Life Beri Asuransi Kecelakaan Peserta Turnamen Golf


Kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjamin, dan dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan jenis asuransi berubah dari yang sebelumnya bersifar sukarela menjadi wajib.

BACA JUGA:
Klaim Asuransi Kredit Capai Rp3,9 Triliun Kuartal I-2024, Ini Respon OJK


TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang di timbulkan secara langung terhadap kendaaraan yang dipertanggungkan atas risiko-risiko yang ditanggung oleh asuransi.
Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.
&quot;Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib  sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per  Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,&quot; ujar  Ogi.
Untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.
Baca selengkapnya: Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kendaraan Bermotor diwajibkan mengikuti Asuransi Thrid Liability (TPL) mulai dari Januari 2025.
&quot;Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah,&quot; ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, di tulis Selasa.

BACA JUGA:
MNC Life Beri Asuransi Kecelakaan Peserta Turnamen Golf


Kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjamin, dan dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan jenis asuransi berubah dari yang sebelumnya bersifar sukarela menjadi wajib.

BACA JUGA:
Klaim Asuransi Kredit Capai Rp3,9 Triliun Kuartal I-2024, Ini Respon OJK


TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang di timbulkan secara langung terhadap kendaaraan yang dipertanggungkan atas risiko-risiko yang ditanggung oleh asuransi.
Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.
&quot;Jadi diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib  sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per  Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL,&quot; ujar  Ogi.
Untuk harganya, Ogi meyakini bahwa harga premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan harga sukarela saat ini.
Baca selengkapnya: Pengumuman! Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi Mulai 2025</content:encoded></item></channel></rss>
