<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Beban Masyarakat Makin Berat</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di  Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035917/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-beban-masyarakat-makin-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035917/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-beban-masyarakat-makin-berat"/><item><title>Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Beban Masyarakat Makin Berat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035917/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-beban-masyarakat-makin-berat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035917/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-beban-masyarakat-makin-berat</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 07:25 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3035917/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-beban-masyarakat-makin-berat-nbfl5nUNbK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3035917/mobil-dan-motor-wajib-punya-asuransi-beban-masyarakat-makin-berat-nbfl5nUNbK.jpg</image><title>Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor baik mobil dan motor akan mulai berlaku pada Januari 2025.

BACA JUGA:
Ini Cara Transformasi Digital di Sektor Asuransi


Pengamat asuransi dan Kupasian, Dedi Kristianto menyebut kebijakan ini akan membebani masyarakat, khususnya lapisan bawah yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari.
&amp;ldquo;Kebijakan ini juga akan sangat sulit diterima oleh masyarakat khususnya lapisan masyarakat bawah yang memakai kendaraan bermotor untuk mencari nafkah dengan pendapatan pas-pasan,&amp;rdquo; kata Dedi saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
Selain Mobil dan Motor, Kendaraan Listrik Juga Wajib Punya Asuransi


Sifat asuransi yang awalnya sukarela menjadi wajib, sebagaimana tindak lanjut dari UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dedi menyebut seharusnya prinsip asuransi masih bersifat sukarela.  OJK diminta mendorong edukasi dan literasi untuk membangun kesadaran.
&amp;ldquo;Bagaimana mereka harus membayar premi lagi untuk itu, pada  prinsipnya asuransi itu bukan pemaksaan tetapi sukarela karena kesadaran  dan kesadaran dalam berasuransi dibarengi dengan kemampuan membayar  premi,&amp;rdquo; terangnya.
Sosialisasi secara masif, terang Dedi, harus menjadi fokus utama para  pemangku kepentingan. Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor  sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara  bijaksana.
&amp;ldquo;OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan  yang kontraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,&amp;rdquo;  tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor baik mobil dan motor akan mulai berlaku pada Januari 2025.

BACA JUGA:
Ini Cara Transformasi Digital di Sektor Asuransi


Pengamat asuransi dan Kupasian, Dedi Kristianto menyebut kebijakan ini akan membebani masyarakat, khususnya lapisan bawah yang menggunakan kendaraan pribadi untuk kebutuhan sehari-hari.
&amp;ldquo;Kebijakan ini juga akan sangat sulit diterima oleh masyarakat khususnya lapisan masyarakat bawah yang memakai kendaraan bermotor untuk mencari nafkah dengan pendapatan pas-pasan,&amp;rdquo; kata Dedi saat dihubungi, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
Selain Mobil dan Motor, Kendaraan Listrik Juga Wajib Punya Asuransi


Sifat asuransi yang awalnya sukarela menjadi wajib, sebagaimana tindak lanjut dari UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dedi menyebut seharusnya prinsip asuransi masih bersifat sukarela.  OJK diminta mendorong edukasi dan literasi untuk membangun kesadaran.
&amp;ldquo;Bagaimana mereka harus membayar premi lagi untuk itu, pada  prinsipnya asuransi itu bukan pemaksaan tetapi sukarela karena kesadaran  dan kesadaran dalam berasuransi dibarengi dengan kemampuan membayar  premi,&amp;rdquo; terangnya.
Sosialisasi secara masif, terang Dedi, harus menjadi fokus utama para  pemangku kepentingan. Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor  sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara  bijaksana.
&amp;ldquo;OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan  yang kontraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,&amp;rdquo;  tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
