<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035933/motor-dan-mobil-wajib-punya-asuransi-ojk-diminta-antisipasi-gagal-bayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035933/motor-dan-mobil-wajib-punya-asuransi-ojk-diminta-antisipasi-gagal-bayar"/><item><title>Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035933/motor-dan-mobil-wajib-punya-asuransi-ojk-diminta-antisipasi-gagal-bayar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035933/motor-dan-mobil-wajib-punya-asuransi-ojk-diminta-antisipasi-gagal-bayar</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 08:18 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3035933/motor-dan-mobil-wajib-punya-asuransi-ojk-diminta-antisipasi-gagal-bayar-6FXyqOcD77.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3035933/motor-dan-mobil-wajib-punya-asuransi-ojk-diminta-antisipasi-gagal-bayar-6FXyqOcD77.jpg</image><title>Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi. Kewajiban kendaraan bermotor untuk berasuransi mulai Januari 2025 dinilai dapat mendongkrak inklusi dan kesadaran masyarakat dalam membayar premi asuransi.

BACA JUGA:
Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Beban Masyarakat Makin Berat


Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif. Pasalnya, tanggungan premi ke masyarakat dapat menjadi beban apabila tidak disertai kesadaran.

BACA JUGA:
Ini Cara Transformasi Digital di Sektor Asuransi


&amp;ldquo;Potensinya sangat besar untuk meningkatkan penetrasi  asuransi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah dengan besarnya populasi kendaraan bermotor kita,&amp;rdquo; kata Irvan, Kamis (18/7/2024).
Asuransi kendaraan, terang Irvan, merupakan penyumbang premi terbesar industri asuransi umum, setelah properti yakni sekitar 20%.
Baginya, kewajiban ini dapat menjadi efektif apabila didukung  ekosistem regulasi yang baik dari regulator, dan market conduct dari  pelaku asuransi.
&amp;ldquo;Tentu agar tidak menimbulkan kekecewaaan masyarakat dengan  pengalaman gagal bayar dan pelayanan  buruk asuransi yang banyak  dikeluhkan masyarakat selama ini,&amp;rdquo; paparnya.
Senada, pengamat Asuransi dan Kupasian Dedi Kristianto menyebut  sosialisasi harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan.  Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia,  kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.
&amp;ldquo;OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan  yang kontraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,&amp;rdquo;  tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan motor dan mobil memiliki asuransi. Kewajiban kendaraan bermotor untuk berasuransi mulai Januari 2025 dinilai dapat mendongkrak inklusi dan kesadaran masyarakat dalam membayar premi asuransi.

BACA JUGA:
Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Beban Masyarakat Makin Berat


Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif. Pasalnya, tanggungan premi ke masyarakat dapat menjadi beban apabila tidak disertai kesadaran.

BACA JUGA:
Ini Cara Transformasi Digital di Sektor Asuransi


&amp;ldquo;Potensinya sangat besar untuk meningkatkan penetrasi  asuransi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah dengan besarnya populasi kendaraan bermotor kita,&amp;rdquo; kata Irvan, Kamis (18/7/2024).
Asuransi kendaraan, terang Irvan, merupakan penyumbang premi terbesar industri asuransi umum, setelah properti yakni sekitar 20%.
Baginya, kewajiban ini dapat menjadi efektif apabila didukung  ekosistem regulasi yang baik dari regulator, dan market conduct dari  pelaku asuransi.
&amp;ldquo;Tentu agar tidak menimbulkan kekecewaaan masyarakat dengan  pengalaman gagal bayar dan pelayanan  buruk asuransi yang banyak  dikeluhkan masyarakat selama ini,&amp;rdquo; paparnya.
Senada, pengamat Asuransi dan Kupasian Dedi Kristianto menyebut  sosialisasi harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan.  Mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia,  kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.
&amp;ldquo;OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan  yang kontraproductive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,&amp;rdquo;  tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
