<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhub Akan Turunkan Batas Usia Operasional Angkutan Umum</title><description>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji ulang batas usia operasional kendaraan angkutan umum menjadi lebih muda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035972/menhub-akan-turunkan-batas-usia-operasional-angkutan-umum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035972/menhub-akan-turunkan-batas-usia-operasional-angkutan-umum"/><item><title>Menhub Akan Turunkan Batas Usia Operasional Angkutan Umum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035972/menhub-akan-turunkan-batas-usia-operasional-angkutan-umum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3035972/menhub-akan-turunkan-batas-usia-operasional-angkutan-umum</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 10:24 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3035972/menhub-akan-turunkan-batas-usia-operasional-angkutan-umum-GAYWq4eVRk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhub bakal turunkan batas usia angkutan umum (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3035972/menhub-akan-turunkan-batas-usia-operasional-angkutan-umum-GAYWq4eVRk.jpg</image><title>Menhub bakal turunkan batas usia angkutan umum (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNy8xLzE4MjU5OS81L3g5MW5wdHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji ulang batas usia operasional kendaraan angkutan umum menjadi lebih muda. Hal itu menimbang beberapa kasus kecelakaan angkutan umum yang belakang terjadi.
Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

BACA JUGA:
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Organda: Pelaku Angkutan Tak Sesuai Regulasi Menjamur


&quot;Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,&amp;rdquo; ujar Menhub dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
Raih Juara, Ini Cara Kerja Sistem Monitoring Pergerakan Angkutan Barang Ciptaan Tim Semar Shankara FT UNS


Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.
&quot;Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan,&quot; sambungnya.
Menhub menjelaskan, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan  angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan  pariwisata 15 tahun. Batas usia itu harus diturunkan untuk meminimalisir  potensi kecelakaan.
&quot;Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun  terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan  sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,&quot; pungkas  Menhub.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNy8xLzE4MjU5OS81L3g5MW5wdHk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengkaji ulang batas usia operasional kendaraan angkutan umum menjadi lebih muda. Hal itu menimbang beberapa kasus kecelakaan angkutan umum yang belakang terjadi.
Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang, sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

BACA JUGA:
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Organda: Pelaku Angkutan Tak Sesuai Regulasi Menjamur


&quot;Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,&amp;rdquo; ujar Menhub dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
Raih Juara, Ini Cara Kerja Sistem Monitoring Pergerakan Angkutan Barang Ciptaan Tim Semar Shankara FT UNS


Menhub menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.
&quot;Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan,&quot; sambungnya.
Menhub menjelaskan, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan  angkutan Antar Kota Antar Provinsi adalah 25 tahun. Kemudian angkutan  pariwisata 15 tahun. Batas usia itu harus diturunkan untuk meminimalisir  potensi kecelakaan.
&quot;Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun  terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan  sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,&quot; pungkas  Menhub.</content:encoded></item></channel></rss>
