<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036102/kendaraan-wajib-punya-asuransi-di-2025-ojk-tunggu-aturan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036102/kendaraan-wajib-punya-asuransi-di-2025-ojk-tunggu-aturan"/><item><title>Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036102/kendaraan-wajib-punya-asuransi-di-2025-ojk-tunggu-aturan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036102/kendaraan-wajib-punya-asuransi-di-2025-ojk-tunggu-aturan</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 14:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3036102/kendaraan-wajib-punya-asuransi-di-2025-ojk-tunggu-aturan-5E87dBNsEm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3036102/kendaraan-wajib-punya-asuransi-di-2025-ojk-tunggu-aturan-5E87dBNsEm.jpg</image><title>Mobil dan motor wajib punya asuransi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

BACA JUGA:
Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar


&amp;ldquo;Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.&amp;rdquo; kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:
Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Beban Masyarakat Makin Berat


Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability &amp;ndash; TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
&amp;ldquo;Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi  Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari  DPR.&amp;rdquo; tegasnya.
Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU  P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya  paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
&amp;ldquo;Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,&amp;rdquo; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) ini akan menjadi payung hukum pelaksanaannya.

BACA JUGA:
Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar


&amp;ldquo;Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.&amp;rdquo; kata Ogi di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Saat ini aturan itu itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

BACA JUGA:
Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi, Beban Masyarakat Makin Berat


Ogi memaparkan salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability &amp;ndash; TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
&amp;ldquo;Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi  Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari  DPR.&amp;rdquo; tegasnya.
Ogi menuturkan bahwa dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU  P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya  paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.
&amp;ldquo;Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut,&amp;rdquo; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
