<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Main Judi Online, PNS Langsung Dipecat!</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang judi online. Sanksinya bisa langsung dipecat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036316/main-judi-online-pns-langsung-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036316/main-judi-online-pns-langsung-dipecat"/><item><title>Main Judi Online, PNS Langsung Dipecat!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036316/main-judi-online-pns-langsung-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/18/320/3036316/main-judi-online-pns-langsung-dipecat</guid><pubDate>Kamis 18 Juli 2024 21:17 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3036316/main-judi-online-pns-langsung-dipecat-RGS1WtDeoM.png" expression="full" type="image/jpeg">PNS Dilarang Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/18/320/3036316/main-judi-online-pns-langsung-dipecat-RGS1WtDeoM.png</image><title>PNS Dilarang Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang judi online. Sanksinya bisa langsung dipecat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

BACA JUGA:
Politikus PKS Dorong Pembentukan Pansus Judi Online

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.
&quot;Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan&quot; kata Adita dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
 Marak Warga Jadi Korban, Rumah Sakit Jiwa Jabar Bakal Buka Klinik Pasien Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
&quot;Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,&quot; kata Adita.
&quot;Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang judi online. Sanksinya bisa langsung dipecat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

BACA JUGA:
Politikus PKS Dorong Pembentukan Pansus Judi Online

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.
&quot;Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan&quot; kata Adita dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

BACA JUGA:
 Marak Warga Jadi Korban, Rumah Sakit Jiwa Jabar Bakal Buka Klinik Pasien Judi Online&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.
Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
&quot;Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,&quot; kata Adita.
&quot;Bagi Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
