<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besaran Gaji dan Tunjangan Thomas Djiwandono Jadi Wakil Menteri Keuangan</title><description>Segini besaran gaji dan tunjangan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/19/320/3036436/besaran-gaji-dan-tunjangan-thomas-djiwandono-jadi-wakil-menteri-keuangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/19/320/3036436/besaran-gaji-dan-tunjangan-thomas-djiwandono-jadi-wakil-menteri-keuangan"/><item><title>Besaran Gaji dan Tunjangan Thomas Djiwandono Jadi Wakil Menteri Keuangan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/19/320/3036436/besaran-gaji-dan-tunjangan-thomas-djiwandono-jadi-wakil-menteri-keuangan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/19/320/3036436/besaran-gaji-dan-tunjangan-thomas-djiwandono-jadi-wakil-menteri-keuangan</guid><pubDate>Jum'at 19 Juli 2024 08:45 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/19/320/3036436/besaran-gaji-dan-tunjangan-thomas-djiwandono-jadi-wakil-menteri-keuangan-8msqZoT42G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Segini gaji Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/19/320/3036436/besaran-gaji-dan-tunjangan-thomas-djiwandono-jadi-wakil-menteri-keuangan-8msqZoT42G.jpg</image><title>Segini gaji Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC80LzE4MjkzMi81L3g5MmU1c2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Segini besaran gaji dan tunjangan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan. Thomas Djiwandono resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
Lantas berapa gaji yang akan Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu?

BACA JUGA:
Segini Gaji Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Resmi Jadi Wamenkeu Sri Mulyani


Dirangkum Okezone, Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Thomas Djiwandono Fokus ke RAPBN 2025 demi Program Prabowo


Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001  mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan  jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri  akan menerima Rp11,57 juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135  persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan  peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya  bertugas.
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha  Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar  Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil  menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak  keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima  sebagai pegawai negeri.
Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah  dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan  jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama  dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat  struktural eselon IA.
Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan,  kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan  sebesar Rp35 juta per bulan. Tak hanya itu, wakil menteri juga  mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas  bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC80LzE4MjkzMi81L3g5MmU1c2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Segini besaran gaji dan tunjangan Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan. Thomas Djiwandono resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wakil Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
Lantas berapa gaji yang akan Thomas Djiwandono sebagai Wamenkeu?

BACA JUGA:
Segini Gaji Thomas Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Resmi Jadi Wamenkeu Sri Mulyani


Dirangkum Okezone, Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.

BACA JUGA:
Sri Mulyani: Thomas Djiwandono Fokus ke RAPBN 2025 demi Program Prabowo


Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri.
Sebagai catatan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001  mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu, besaran tunjangan  jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Artinya, wakil menteri  akan menerima Rp11,57 juta per bulan.
Selain itu, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135  persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan  peringkat jabatan tertinggi yang berlaku pada kementerian tempatnya  bertugas.
Sebagai contoh, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017  tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha  Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja tertinggi ditetapkan sebesar  Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tunjangan kinerja yang diterima wakil  menteri BUMN mencapai Rp44,87 juta per bulan.
Bagi wakil menteri yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), hak  keuangan itu dibayarkan dengan memperhitungkan gaji pokok diterima  sebagai pegawai negeri.
Wakil menteri juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas yang tak kalah  dengan posisi menteri seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan  jaminan kesehatan. Kendaraan dinas yang diberikan paling tinggi sama  dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat  struktural eselon IA.
Apabila kementerian terkait belum bisa menyediakan rumah jabatan,  kementerian dapat memberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan  sebesar Rp35 juta per bulan. Tak hanya itu, wakil menteri juga  mendapatkan jaminan kesehatan dari negara.
Sesuai Pasal 7 PMK 176/2015, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas  bagi wakil menteri diambil dari anggaran masing-masing kementerian.</content:encoded></item></channel></rss>
