<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Wakil Menteri Ekonomi di Kabinet Indonesia Maju</title><description>Jokowi) telah resmi mengangkat tiga Wakil Menteri ekonomi pada hari ini. Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Presiden</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/21/320/3037222/4-fakta-wakil-menteri-ekonomi-di-kabinet-indonesia-maju</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/21/320/3037222/4-fakta-wakil-menteri-ekonomi-di-kabinet-indonesia-maju"/><item><title>4 Fakta Wakil Menteri Ekonomi di Kabinet Indonesia Maju</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/21/320/3037222/4-fakta-wakil-menteri-ekonomi-di-kabinet-indonesia-maju</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/21/320/3037222/4-fakta-wakil-menteri-ekonomi-di-kabinet-indonesia-maju</guid><pubDate>Minggu 21 Juli 2024 04:22 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/21/320/3037222/4-fakta-wakil-menteri-ekonomi-di-kabinet-indonesia-maju-gTUGoy5X2Y.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi Lantik Wakil Menteri Ekonomi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/21/320/3037222/4-fakta-wakil-menteri-ekonomi-di-kabinet-indonesia-maju-gTUGoy5X2Y.jfif</image><title>Presiden Jokowi Lantik Wakil Menteri Ekonomi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC80LzE4MjkzMi81L3g5MmU1c2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengangkat tiga Wakil Menteri ekonomi pada hari ini. Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Presiden terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Mengutip Kepres tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengangkat Sudaryono Wakil Menteri Pertanian.

BACA JUGA:
Jokowi Ajak UEA Bangun Pusat Keuangan di IKN


Dirangkum Okezone, berikut fakta-fakta Presiden Jokowi lantik 3 Wakil Menteri Ekonomi, Minggu (21/7/2024):

BACA JUGA:
Berkantor di IKN, Jokowi: Begitu Lampu Hijau Siap Saya


1.	Ada 3 wakil Menteri
Kepala Negara juga mengangkat Thomas AM Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dan mengakat Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM.
2.	Tidak Bagi Jabatan 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pelantikan tiga wakil menteri (Wamen) pada Kamis lalu tidak terkait dengan bagi-bagi jabatan menjelang akhir masa jabatannya.
&quot;Enggak, enggak, enggak, enggak,,&quot; kata Jokowi di Bandung, dikutip.
3.	Keberlanjutan Presiden Terpilih
Jokowi mengatakan bahwa pelantikan tiga wamen tersebut untuk memuluskan keberlanjutan dari pemerintahannya ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
4.	Gaji Wakil Menteri
&quot;Ini untuk melancarkan memuluskan keberlanjutan. Itu aja jawabannya,&quot; kata Jokowi.
Dirangkum Okezone, Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri
</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xOC80LzE4MjkzMi81L3g5MmU1c2s=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengangkat tiga Wakil Menteri ekonomi pada hari ini. Hal tersebut diputuskan dalam Keputusan Presiden terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.
Mengutip Kepres tersebut, Presiden Jokowi secara resmi mengangkat Sudaryono Wakil Menteri Pertanian.

BACA JUGA:
Jokowi Ajak UEA Bangun Pusat Keuangan di IKN


Dirangkum Okezone, berikut fakta-fakta Presiden Jokowi lantik 3 Wakil Menteri Ekonomi, Minggu (21/7/2024):

BACA JUGA:
Berkantor di IKN, Jokowi: Begitu Lampu Hijau Siap Saya


1.	Ada 3 wakil Menteri
Kepala Negara juga mengangkat Thomas AM Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan. Dan mengakat Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM.
2.	Tidak Bagi Jabatan 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pelantikan tiga wakil menteri (Wamen) pada Kamis lalu tidak terkait dengan bagi-bagi jabatan menjelang akhir masa jabatannya.
&quot;Enggak, enggak, enggak, enggak,,&quot; kata Jokowi di Bandung, dikutip.
3.	Keberlanjutan Presiden Terpilih
Jokowi mengatakan bahwa pelantikan tiga wamen tersebut untuk memuluskan keberlanjutan dari pemerintahannya ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
4.	Gaji Wakil Menteri
&quot;Ini untuk melancarkan memuluskan keberlanjutan. Itu aja jawabannya,&quot; kata Jokowi.
Dirangkum Okezone, Jumat (19/7/2024), gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001.
Untuk jabatan Wakil Menteri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri, besaran hak keuangan yang diterima wakil menteri sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri
</content:encoded></item></channel></rss>
