<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta Buruh Tolak Wajib Asuransi Kendaraan di 2025</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037433/fakta-buruh-tolak-wajib-asuransi-kendaraan-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037433/fakta-buruh-tolak-wajib-asuransi-kendaraan-di-2025"/><item><title>Fakta Buruh Tolak Wajib Asuransi Kendaraan di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037433/fakta-buruh-tolak-wajib-asuransi-kendaraan-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037433/fakta-buruh-tolak-wajib-asuransi-kendaraan-di-2025</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2024 04:34 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/21/320/3037433/fakta-buruh-tolak-wajib-asuransi-kendaraan-di-2025-tWQ0WOunuX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Buruh tolak kewajiban asuransi kendaraan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/21/320/3037433/fakta-buruh-tolak-wajib-asuransi-kendaraan-di-2025-tWQ0WOunuX.jpg</image><title>Buruh tolak kewajiban asuransi kendaraan (Foto: Reuters)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

BACA JUGA:
Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan


Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono pun menolak wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor.

BACA JUGA:
Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar


Berikut Fakta-fakta terkait penolakan Asuransi Kendaraan di 2025 dirangkum Okezone, Senin (22/7/2024):
1. Membebani para buruh
KSPI menilai kewajiban asuransi ini hanya akan membebani para buruh.
&quot;Alasan substansial, ini akan membebani para buruh, dan kedua ini akan mencerminkan negara yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh, kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law,&quot; ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual.2. Membebani para driver ojek online
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun  Wicaksono menyampaikan saat ini para pengemudi ojek online juga kompak  menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya  akan diterapkan tahun 2025 mendatang.
&quot;Kalau misalkan rencana ini menjadi kewajiban, itu sangat kami tentang, kami menolak wacana ini,&quot; pungkasnya.
3. Pendapatan Ojol Berkurang
Igun mengatakan kendaraan bermotor bahkan menjadi alat utama bagi  para driver untuk mencari nafkah. Sehingga dengan adanya kewajiban ini  dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya.
&quot;Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk  mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban,  sementara pendapatan rekan ini semakin turun kan, nah ini yang akan  semakin memberatkan,&quot; kata Igun.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMi8wNy80LzE2MjIwNy81L3g4ajZnbzg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi motor dan mobil masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. OJK mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia untuk ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

BACA JUGA:
Kendaraan Wajib Punya Asuransi di 2025, OJK: Tunggu Aturan


Hal itu seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono pun menolak wacana pengenaan asuransi wajib terhadap seluruh jenis kendaraan bermotor.

BACA JUGA:
Motor dan Mobil Wajib Punya Asuransi, OJK Diminta Antisipasi Gagal Bayar


Berikut Fakta-fakta terkait penolakan Asuransi Kendaraan di 2025 dirangkum Okezone, Senin (22/7/2024):
1. Membebani para buruh
KSPI menilai kewajiban asuransi ini hanya akan membebani para buruh.
&quot;Alasan substansial, ini akan membebani para buruh, dan kedua ini akan mencerminkan negara yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh, kan UU P2SK ini bagian dari Omnibus Law,&quot; ujar Kahar dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual.2. Membebani para driver ojek online
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun  Wicaksono menyampaikan saat ini para pengemudi ojek online juga kompak  menolak wacana pengenaan asuransi terhadap kendaraan yang rencananya  akan diterapkan tahun 2025 mendatang.
&quot;Kalau misalkan rencana ini menjadi kewajiban, itu sangat kami tentang, kami menolak wacana ini,&quot; pungkasnya.
3. Pendapatan Ojol Berkurang
Igun mengatakan kendaraan bermotor bahkan menjadi alat utama bagi  para driver untuk mencari nafkah. Sehingga dengan adanya kewajiban ini  dikhawatirkan akan membebani para driver dan mengurangi pendapatannya.
&quot;Kami sebagai pengguna sepeda motor sebagai alat utama kami untuk  mencari nafkah itu terdampak sekali kalau ini menjadi kewajiban,  sementara pendapatan rekan ini semakin turun kan, nah ini yang akan  semakin memberatkan,&quot; kata Igun.
</content:encoded></item></channel></rss>
