<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Terbaru Gaji PNS yang Naik Lagi di 2025</title><description>Daftar terbaru gaji PNS yang akan naik lagi pada tahun 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037608/daftar-terbaru-gaji-pns-yang-naik-lagi-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037608/daftar-terbaru-gaji-pns-yang-naik-lagi-di-2025"/><item><title>Daftar Terbaru Gaji PNS yang Naik Lagi di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037608/daftar-terbaru-gaji-pns-yang-naik-lagi-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037608/daftar-terbaru-gaji-pns-yang-naik-lagi-di-2025</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2024 09:52 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/22/320/3037608/daftar-terbaru-gaji-pns-yang-naik-lagi-di-2025-cilxTqNIsZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Daftar Terbaru Gaji PNS yang Naik Lagi di 2025 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/22/320/3037608/daftar-terbaru-gaji-pns-yang-naik-lagi-di-2025-cilxTqNIsZ.jpg</image><title>Daftar Terbaru Gaji PNS yang Naik Lagi di 2025 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Daftar terbaru gaji PNS yang akan naik lagi pada tahun 2025. Gaji PNS pada tahun ini sudah naik 8%. Gaji PNS terendah Rp1,6 juta hingga tertinggi Rp6,3 juta.

Kepastian kenaikan gaji PNS pada 2025 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, dirinya belum mengungkap berapa besaran kenaikan gaji PNS pada 2025. Gaji PNS naik akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025

&amp;ldquo;Ya, (ada rencana kenaikan), akan disesuaikan,&amp;rdquo; kata Airlangga di Jakarta akhir pekan lalu.

BACA JUGA:Pengumuman! Gaji PNS Naik pada 2025&amp;nbsp;


Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.

Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Belum terdapat rincian mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Airlangga hanya menyatakan bahwa penyesuaian gaji bersifat peningkatan alias kenaikan.

&amp;ldquo;Kalau penyesuaian kan ke atas,&amp;rdquo; ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan menyesuaikan kebijakan kepegawaian, mencakup penyusunan formasi PNS.


Langkah ini didasarkan pada analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar-daerah.

BACA JUGA:Menko Airlangga Minta Tambahan Anggaran Rp155 Miliar, Buat Bayar Gaji PNS&amp;nbsp;



Secara historis pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8%, ditambah THR dengan tunjangan kinerja 100%, ditambah gaji ke-13.


KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Inilah yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus.

Berikut ini daftar terbaru gaji PNS yang akan naik lagi pada tahun 2025:
&amp;nbsp;

Besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
&amp;nbsp;
Daftar gaji PNS 2024



Golongan I
&amp;nbsp;






Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600



Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700



Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700



Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400



Golongan II



Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400



Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500



Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200



Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600



Golongan III



Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200



Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800



Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500



Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700



Golongan IV



Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900



Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300



Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400



Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500



Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200



Daftar gaji PPPK 2024



Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900



Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200



Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200



Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600



Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900



Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100



Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800



Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400



Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500



Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000



Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000



Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800



Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800



Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500



Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200



Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600



Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000</description><content:encoded>JAKARTA - Daftar terbaru gaji PNS yang akan naik lagi pada tahun 2025. Gaji PNS pada tahun ini sudah naik 8%. Gaji PNS terendah Rp1,6 juta hingga tertinggi Rp6,3 juta.

Kepastian kenaikan gaji PNS pada 2025 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, dirinya belum mengungkap berapa besaran kenaikan gaji PNS pada 2025. Gaji PNS naik akan disesuaikan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025

&amp;ldquo;Ya, (ada rencana kenaikan), akan disesuaikan,&amp;rdquo; kata Airlangga di Jakarta akhir pekan lalu.

BACA JUGA:Pengumuman! Gaji PNS Naik pada 2025&amp;nbsp;


Diketahui dokumen KEM-PPKF 2025 telah diperbarui di mana salah satu arah kebijakan fiskal tahun depan adalah restrukturisasi belanja pegawai.

Pemerintah berencana untuk merestrukturisasi belanja pegawai, yang meliputi gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Belum terdapat rincian mengenai besaran kenaikan gaji PNS pada tahun depan. Airlangga hanya menyatakan bahwa penyesuaian gaji bersifat peningkatan alias kenaikan.

&amp;ldquo;Kalau penyesuaian kan ke atas,&amp;rdquo; ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan menyesuaikan kebijakan kepegawaian, mencakup penyusunan formasi PNS.


Langkah ini didasarkan pada analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar-daerah.

BACA JUGA:Menko Airlangga Minta Tambahan Anggaran Rp155 Miliar, Buat Bayar Gaji PNS&amp;nbsp;



Secara historis pada 2024, pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8%, ditambah THR dengan tunjangan kinerja 100%, ditambah gaji ke-13.


KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Inilah yang akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus.

Berikut ini daftar terbaru gaji PNS yang akan naik lagi pada tahun 2025:
&amp;nbsp;

Besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
&amp;nbsp;
Daftar gaji PNS 2024



Golongan I
&amp;nbsp;






Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600



Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700



Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700



Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400



Golongan II



Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400



Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500



Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200



Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600



Golongan III



Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200



Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800



Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500



Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700



Golongan IV



Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900



Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300



Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400



Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500



Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200



Daftar gaji PPPK 2024



Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900



Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200



Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200



Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600



Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900



Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100



Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800



Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400



Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500



Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000



Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000



Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800



Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800



Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500



Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200



Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600



Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000</content:encoded></item></channel></rss>
