<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asuransi TPL Diusulkan Ditarik dari Pajak Kendaraan</title><description>OJK memastikan kewajiban asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037958/asuransi-tpl-diusulkan-ditarik-dari-pajak-kendaraan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037958/asuransi-tpl-diusulkan-ditarik-dari-pajak-kendaraan"/><item><title>Asuransi TPL Diusulkan Ditarik dari Pajak Kendaraan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037958/asuransi-tpl-diusulkan-ditarik-dari-pajak-kendaraan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/22/320/3037958/asuransi-tpl-diusulkan-ditarik-dari-pajak-kendaraan</guid><pubDate>Senin 22 Juli 2024 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/22/320/3037958/asuransi-tpl-diusulkan-ditarik-dari-pajak-kendaraan-wFjQMQNV7i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kendaraan mobil dan motor wajib pakai asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/22/320/3037958/asuransi-tpl-diusulkan-ditarik-dari-pajak-kendaraan-wFjQMQNV7i.jpg</image><title>Kendaraan mobil dan motor wajib pakai asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kajian terhadap penerapan premi asuransi TPL masuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Skema ini diharapkan dapat mempemudah pungutan terhadap pemilik kendaraan.

BACA JUGA:
Ini Alasan Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan pada 2025

&amp;ldquo;Skemanya kemungkinan besar akan masuk di dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor. Ini lebih memudahkan,&amp;rdquo; kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Belum ada bahasan yang diungkap soal besaran pungutan iuran. Angka ini, terang Budi, masih menunggu PP rampung.

BACA JUGA:
Fakta Buruh Tolak Wajib Asuransi Kendaraan di 2025

Koordinasi dengan Samsat dan Jasa Raharja juga bakal menjadi fokus AAUI dalam merumuskan skema pungutan. Namun, iuran ini akan berbeda dengan yang ditarik oleh Jasa Raharja.&amp;ldquo;Santunan Jasa Raharja kan untuk bodily injury, sedangkan asuransi TPL adalah untuk material damage,&amp;rdquo; terangnya.
Budi mengungkap dengan skema ini, potensi penarikan iuran akan menjadi lebih mudah.
&amp;ldquo;Kalau kita lihat masyarakat kalau ada kenaikan pajak kendaraan  bermotor setiap tahunnya mau enggak mau juga harus dibayar. Kalau nggak  dibayar tentunya mereka tidak bisa menjalankan kendaraan bermotor,&amp;rdquo;  paparnya.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kewajiban asuransi third party liability (TPL) bagi motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan kajian terhadap penerapan premi asuransi TPL masuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Skema ini diharapkan dapat mempemudah pungutan terhadap pemilik kendaraan.

BACA JUGA:
Ini Alasan Buruh dan Ojol Kompak Tolak Bayar Asuransi Kendaraan pada 2025

&amp;ldquo;Skemanya kemungkinan besar akan masuk di dalam pembayaran skema pajak kendaraan bermotor. Ini lebih memudahkan,&amp;rdquo; kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Belum ada bahasan yang diungkap soal besaran pungutan iuran. Angka ini, terang Budi, masih menunggu PP rampung.

BACA JUGA:
Fakta Buruh Tolak Wajib Asuransi Kendaraan di 2025

Koordinasi dengan Samsat dan Jasa Raharja juga bakal menjadi fokus AAUI dalam merumuskan skema pungutan. Namun, iuran ini akan berbeda dengan yang ditarik oleh Jasa Raharja.&amp;ldquo;Santunan Jasa Raharja kan untuk bodily injury, sedangkan asuransi TPL adalah untuk material damage,&amp;rdquo; terangnya.
Budi mengungkap dengan skema ini, potensi penarikan iuran akan menjadi lebih mudah.
&amp;ldquo;Kalau kita lihat masyarakat kalau ada kenaikan pajak kendaraan  bermotor setiap tahunnya mau enggak mau juga harus dibayar. Kalau nggak  dibayar tentunya mereka tidak bisa menjalankan kendaraan bermotor,&amp;rdquo;  paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
