<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Alihkan Kewenangan Izin Tambang Ormas ke Bahlil</title><description>Jokowi mengalihkan kewenangan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ke Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038304/jokowi-alihkan-kewenangan-izin-tambang-ormas-ke-bahlil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038304/jokowi-alihkan-kewenangan-izin-tambang-ormas-ke-bahlil"/><item><title>Jokowi Alihkan Kewenangan Izin Tambang Ormas ke Bahlil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038304/jokowi-alihkan-kewenangan-izin-tambang-ormas-ke-bahlil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038304/jokowi-alihkan-kewenangan-izin-tambang-ormas-ke-bahlil</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038304/jokowi-alihkan-kewenangan-izin-tambang-ormas-ke-bahlil-TBVJ0LJUda.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Alihkan Kewenangan Izin Tambang Ormas ke Bahlil (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038304/jokowi-alihkan-kewenangan-izin-tambang-ormas-ke-bahlil-TBVJ0LJUda.jpg</image><title>Jokowi Alihkan Kewenangan Izin Tambang Ormas ke Bahlil (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalihkan kewenangan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ke Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi. Perpres ini diterbitkan Jokowi.

BACA JUGA:Jokowi Terbitkan Aturan Baru Percepat Ormas Keagamaan Kelola Tambang&amp;nbsp;


Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; demikian petikan pasal tersebut, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:Ada Ormas Tolak Jatah Tambang, Bahlil: Mungkin Sudah Mampu Secara Ekonomi&amp;nbsp;


Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).



Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.



Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem One Single Submission (OSS).





</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengalihkan kewenangan pemberian izin tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan ke Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi. Perpres ini diterbitkan Jokowi.

BACA JUGA:Jokowi Terbitkan Aturan Baru Percepat Ormas Keagamaan Kelola Tambang&amp;nbsp;


Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Selasa, ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).

&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,&quot; demikian petikan pasal tersebut, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:Ada Ormas Tolak Jatah Tambang, Bahlil: Mungkin Sudah Mampu Secara Ekonomi&amp;nbsp;


Organisasi kemasyarakatan yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagaimana izin usaha serta memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pada pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat.

Pasal tersebut juga mensyaratkan penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara berlaku.

Perpres tersebut mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK bagi badan usaha organisasi masyarakat kepada Menteri Investasi selaku ketua satuan tugas (Satgas).



Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.



Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem One Single Submission (OSS).





</content:encoded></item></channel></rss>
