<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bank Ini Ditutup, Nasabah Dapat Berapa?</title><description>LPS mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038403/bank-ini-ditutup-nasabah-dapat-berapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038403/bank-ini-ditutup-nasabah-dapat-berapa"/><item><title>Bank Ini Ditutup, Nasabah Dapat Berapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038403/bank-ini-ditutup-nasabah-dapat-berapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038403/bank-ini-ditutup-nasabah-dapat-berapa</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 17:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038403/bank-ini-ditutup-nasabah-dapat-berapa-lKmsI3q2hJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPS siapkan pembayaran klaim nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038403/bank-ini-ditutup-nasabah-dapat-berapa-lKmsI3q2hJ.jpg</image><title>LPS siapkan pembayaran klaim nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk3OC81L3g4ajU3c3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Proses ini dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per tanggal 23 Juli 2024.

BACA JUGA:
Laporan Keuangan LPS Raih WTP 10 Kali Berturut-turut


Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya. Ini merupakan tahapan yang diambil sebelum klaim dibayarkan
&quot;Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim simpanan berasal dari LPS,&quot; katanya dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
7 Bank dalam Kondisi Kritis, LPS Lakukan Hal Ini


Adapun nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim.
Annas menuturkan debitur bank juga masih bisa melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Pihaknya mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang  dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan  pembayaran klaim dengan imbalan.
&quot;Nasabah juga diingatkan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang  menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan biaya tertentu,&quot; ujarnya.
Annas juga menekankan banyak bank lain yang masih beroperasi,  sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Ia  menegaskan, &amp;ldquo;Nasabah tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan karena  simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.&quot;
Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS:  Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi  bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.  &quot;Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS,&quot; tutup  Annas.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wOC8xLzE2Mzk3OC81L3g4ajU3c3g=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Lubuk Raya Mandiri.
Proses ini dimulai setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional bank tersebut per tanggal 23 Juli 2024.

BACA JUGA:
Laporan Keuangan LPS Raih WTP 10 Kali Berturut-turut


Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah serta informasi lainnya. Ini merupakan tahapan yang diambil sebelum klaim dibayarkan
&quot;Proses ini diharapkan selesai dalam 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim simpanan berasal dari LPS,&quot; katanya dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
7 Bank dalam Kondisi Kritis, LPS Lakukan Hal Ini


Adapun nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor BPR Lubuk Raya Mandiri atau melalui situs resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim.
Annas menuturkan debitur bank juga masih bisa melanjutkan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
Pihaknya mengimbau nasabah BPR Lubuk Raya Mandiri untuk tetap tenang  dan tidak terprovokasi oleh pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan  pembayaran klaim dengan imbalan.
&quot;Nasabah juga diingatkan untuk tidak percaya pada pihak-pihak yang  menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan biaya tertentu,&quot; ujarnya.
Annas juga menekankan banyak bank lain yang masih beroperasi,  sehingga nasabah dapat memindahkan simpanannya ke bank terdekat. Ia  menegaskan, &amp;ldquo;Nasabah tidak perlu ragu menyimpan uang di perbankan karena  simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.&quot;
Untuk menjamin simpanan, nasabah harus memenuhi syarat 3T LPS:  Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi  bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.  &quot;Pastikan memenuhi syarat 3T untuk mendapatkan jaminan dari LPS,&quot; tutup  Annas.
Nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.</content:encoded></item></channel></rss>
