<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bangkrut! OJK Cabut Izin Bank Ini di Padang</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Kota Padang, Sumatera Barat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038470/bangkrut-ojk-cabut-izin-bank-ini-di-padang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038470/bangkrut-ojk-cabut-izin-bank-ini-di-padang"/><item><title>Bangkrut! OJK Cabut Izin Bank Ini di Padang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038470/bangkrut-ojk-cabut-izin-bank-ini-di-padang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038470/bangkrut-ojk-cabut-izin-bank-ini-di-padang</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 19:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dinar Fitra Maghiszha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038470/bangkrut-ojk-cabut-izin-bank-ini-di-padang-mPGd4NU7mV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038470/bangkrut-ojk-cabut-izin-bank-ini-di-padang-mPGd4NU7mV.jpg</image><title>OJK cabut izin usaha BPR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMS80LzE1NjczNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
&amp;ldquo;Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&amp;rdquo; kata Roni dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
LPS Bayar Rp331 Miliar Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu


PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bank perekonomian rakyat yang beralamat di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat &amp;ldquo;Tidak Sehat&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu, LPS: Penanganan Efektif 


Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Pertimbangan ini, terang Roni diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Ini termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
&amp;ldquo;Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR, tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&amp;rdquo; paparnya.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner  Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024  tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR  Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk  tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan  meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan  Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya  Mandiri. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi  penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap  tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS  sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8xMS80LzE1NjczNy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri, Kota Padang, Sumatera Barat. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
&amp;ldquo;Untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,&amp;rdquo; kata Roni dalam keterangan, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
LPS Bayar Rp331 Miliar Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu


PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bank perekonomian rakyat yang beralamat di Jalan By. Pass, Km. 6, RT.003, RW.006, Lubuk Begalung Nan XX Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya pada 30 Oktober 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat &amp;ldquo;Tidak Sehat&amp;rdquo;.

BACA JUGA:
Berhasil Sehatkan Kembali BPR Indramayu, LPS: Penanganan Efektif 


Kemudian pada 9 Juli 2024, OJK menetapkan PT BPR Lubuk Raya Mandiri dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Pertimbangan ini, terang Roni diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan.
Ini termasuk mengatasi permasalahan Permodalan dan Likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
&amp;ldquo;Namun demikian Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR, tidak dapat melakukan penyehatan BPR,&amp;rdquo; paparnya.
Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner  Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 97/ADK3/2024  tanggal 16 Juli 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR  Lubuk Raya Mandiri, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk  tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan  meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
Sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan  Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya  Mandiri. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi  penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan.
&amp;ldquo;OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Lubuk Raya Mandiri agar tetap  tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin LPS  sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
