<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi jika Mendapat Ancaman</title><description>Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, berikut langkahnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038509/cara-melaporkan-debt-collector-ke-polisi-jika-mendapat-ancaman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038509/cara-melaporkan-debt-collector-ke-polisi-jika-mendapat-ancaman"/><item><title>Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi jika Mendapat Ancaman</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038509/cara-melaporkan-debt-collector-ke-polisi-jika-mendapat-ancaman</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/320/3038509/cara-melaporkan-debt-collector-ke-polisi-jika-mendapat-ancaman</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 21:08 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038509/cara-melaporkan-debt-collector-ke-polisi-jika-mendapat-ancaman-Cmgz0UAxge.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapat ancaman (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/320/3038509/cara-melaporkan-debt-collector-ke-polisi-jika-mendapat-ancaman-Cmgz0UAxge.jpg</image><title>Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapat ancaman (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMi8xLzE4Mjc0Ny81L3g5MmJqNzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, berikut langkahnya. Debt collector (DC) terkadang memberikan ancaman kepada nasabah yang gagal bayar (galbay). Dengan keadaan seperti itu tentunya dapat merugikan nasabah.
Terkadang DC dapat meneror dari nomor kontak seluler nasabah hingga menghampiri kediaman nasabah untuk menagih hutang. Tak sedikit ada yang menagih dengan cara kekerasan atau pun ancaman.

BACA JUGA:
Daftar Terbaru 98 Pinjol Legal dari OJK per Juli 2024


Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 terkait Penagihan Utang Kartu Kredit.
(1) Debt collector hanya boleh menagih hutang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori hutang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan

BACA JUGA:
Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar, Berikut Syaratnya


(2) Kualitas penagih harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagih yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Apakah bisa melaporkan debt collector ke polisi jika mendapat ancaman?, berikut ini langkah-langkahnya
* Jangan panik dan mencoba untuk selalu tenang saat menghadapi situasi ini.
* Jika DC melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik  atau verbal, rekam atau video dan ambil foto sebagai barang bukti
* Jika merasa terancam atau mengalami tindak kekerasan, laporkan ke  pihak kepolisian. Dengan membawa barang bukti yang telah terkumpul. DC  yang tersangka melakukan tindakan kekerasan akan terjerat pasal 362 atau  pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
* Jika diperlukan, meminta bantuan dari lembaga hukum untuk mendampingi saat proses hukum
Itulah cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, beserta langkahnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xMi8xLzE4Mjc0Ny81L3g5MmJqNzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, berikut langkahnya. Debt collector (DC) terkadang memberikan ancaman kepada nasabah yang gagal bayar (galbay). Dengan keadaan seperti itu tentunya dapat merugikan nasabah.
Terkadang DC dapat meneror dari nomor kontak seluler nasabah hingga menghampiri kediaman nasabah untuk menagih hutang. Tak sedikit ada yang menagih dengan cara kekerasan atau pun ancaman.

BACA JUGA:
Daftar Terbaru 98 Pinjol Legal dari OJK per Juli 2024


Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 terkait Penagihan Utang Kartu Kredit.
(1) Debt collector hanya boleh menagih hutang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori hutang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan

BACA JUGA:
Bisa Ngutang di Pinjol hingga Rp10 Miliar, Berikut Syaratnya


(2) Kualitas penagih harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagih yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.
(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Apakah bisa melaporkan debt collector ke polisi jika mendapat ancaman?, berikut ini langkah-langkahnya
* Jangan panik dan mencoba untuk selalu tenang saat menghadapi situasi ini.
* Jika DC melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi secara fisik  atau verbal, rekam atau video dan ambil foto sebagai barang bukti
* Jika merasa terancam atau mengalami tindak kekerasan, laporkan ke  pihak kepolisian. Dengan membawa barang bukti yang telah terkumpul. DC  yang tersangka melakukan tindakan kekerasan akan terjerat pasal 362 atau  pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan
* Jika diperlukan, meminta bantuan dari lembaga hukum untuk mendampingi saat proses hukum
Itulah cara melaporkan debt collector ke polisi jika mendapatkan ancaman, beserta langkahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
