<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal?</title><description>Apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal?</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038501/apakah-kpr-akan-lunas-jika-nasabah-meninggal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038501/apakah-kpr-akan-lunas-jika-nasabah-meninggal"/><item><title>Apakah KPR Akan Lunas jika Nasabah Meninggal?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038501/apakah-kpr-akan-lunas-jika-nasabah-meninggal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038501/apakah-kpr-akan-lunas-jika-nasabah-meninggal</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 20:41 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/470/3038501/apakah-kpr-akan-lunas-jika-nasabah-meninggal-r84hXGwovm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Apakah KPR lunas jika nasabah meninggal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/470/3038501/apakah-kpr-akan-lunas-jika-nasabah-meninggal-r84hXGwovm.jpeg</image><title>Apakah KPR lunas jika nasabah meninggal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal? cek jawabannya di sini. KPR merupakan produk kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk pembelian rumah.
Namun pada perkembangannya oleh pihak perbankan fasilitas KPR saat ini dikembangkan menjadi fasilitas kredit yang juga dapat digunakan untuk keperluan renovasi dan/atau pembangunan rumah.

BACA JUGA:
Bagaimana Kalau Cicilan KPR Tidak dibayar? Ini Konsekuensinya


Keuntungan dari KPR ini adalah hunian bisa ditempati walaupun membayar lunas properti atau masih dalam masa cicilan, selain itu juga KPR bisa di cicil paling lama hingga 25 tahun.
Lantas apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal?
Dilansir dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada, Selasa (23/7/2024), jika nasabah meninggal saat masih dalam tahap penyicilan, KPR tidak akan lunas. Sistem pelunasan KPR biasanya berbeda-beda tergantung bagaimana kebijakan masing-masing bank dan nasabah.

BACA JUGA:
Mengenal Apa Itu APHT dan SKMHT dalam KPR


Secara umum sistem pelunasan KPR ketika nasabah meninggal dunia dibagi menjadi 3:
1.	Cicilan tidak lancar
Bila nasabah yang sering melakukan penunggakan, harus diturunkan ke ahli waris, di mana seorang ahli waris harus membayar lunas semua tagihan beserta bunganya.
Jika nasabah memiliki asuransi dan menyertakannya kepada KPR, ahli waris hanya akan membayar tunggakan kredit selama nasabah masih hidup.
Jika nasabah tidak memiliki asuransi maka ahli waris harus membayar tunggakan hutang dan sisa cicilan KPR tersebut.
Seluruh sistem penurunan utang dan tunggakan otomatis diberikan dari  pihak perbankan, jika ahli waris tidak bisa melunasi pembayaran tersebut  maka bangunan yang dikreditkan akan disita oleh pihak bank.
2.	Cicilan lancar tetapi tidak memiliki asuransi jiwa KPR
Bila nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa KPR tetapi selama  pembayaran cicilannya lancar, maka ahli waris harus meneruskan  pembayarannya hingga lunas. Ahli waris harus legal di mata hukum yang  tertulis dalam surat warisan.
3.	Cicilan lancar dan memiliki asuransi jiwa KPR
Bila nasabah masih memiliki cicilan kredit yang lancar, tidak  memiliki tunggakan dan nasabah memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris  bisa mengajukan klaim kematian pada pihak asuransi.
Klaim kematian ini berarti seluruh pinjaman KPR yang belum lunas oleh  nasabah, sudah bisa dinyatakan lunas. Tetapi itu tergantung bagaimana  kebijakan dari pihak asuransi tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8xMS8wNy80LzE1NjM5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal? cek jawabannya di sini. KPR merupakan produk kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk pembelian rumah.
Namun pada perkembangannya oleh pihak perbankan fasilitas KPR saat ini dikembangkan menjadi fasilitas kredit yang juga dapat digunakan untuk keperluan renovasi dan/atau pembangunan rumah.

BACA JUGA:
Bagaimana Kalau Cicilan KPR Tidak dibayar? Ini Konsekuensinya


Keuntungan dari KPR ini adalah hunian bisa ditempati walaupun membayar lunas properti atau masih dalam masa cicilan, selain itu juga KPR bisa di cicil paling lama hingga 25 tahun.
Lantas apakah KPR akan lunas jika nasabah meninggal?
Dilansir dari laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada, Selasa (23/7/2024), jika nasabah meninggal saat masih dalam tahap penyicilan, KPR tidak akan lunas. Sistem pelunasan KPR biasanya berbeda-beda tergantung bagaimana kebijakan masing-masing bank dan nasabah.

BACA JUGA:
Mengenal Apa Itu APHT dan SKMHT dalam KPR


Secara umum sistem pelunasan KPR ketika nasabah meninggal dunia dibagi menjadi 3:
1.	Cicilan tidak lancar
Bila nasabah yang sering melakukan penunggakan, harus diturunkan ke ahli waris, di mana seorang ahli waris harus membayar lunas semua tagihan beserta bunganya.
Jika nasabah memiliki asuransi dan menyertakannya kepada KPR, ahli waris hanya akan membayar tunggakan kredit selama nasabah masih hidup.
Jika nasabah tidak memiliki asuransi maka ahli waris harus membayar tunggakan hutang dan sisa cicilan KPR tersebut.
Seluruh sistem penurunan utang dan tunggakan otomatis diberikan dari  pihak perbankan, jika ahli waris tidak bisa melunasi pembayaran tersebut  maka bangunan yang dikreditkan akan disita oleh pihak bank.
2.	Cicilan lancar tetapi tidak memiliki asuransi jiwa KPR
Bila nasabah yang tidak memiliki asuransi jiwa KPR tetapi selama  pembayaran cicilannya lancar, maka ahli waris harus meneruskan  pembayarannya hingga lunas. Ahli waris harus legal di mata hukum yang  tertulis dalam surat warisan.
3.	Cicilan lancar dan memiliki asuransi jiwa KPR
Bila nasabah masih memiliki cicilan kredit yang lancar, tidak  memiliki tunggakan dan nasabah memiliki asuransi jiwa, maka ahli waris  bisa mengajukan klaim kematian pada pihak asuransi.
Klaim kematian ini berarti seluruh pinjaman KPR yang belum lunas oleh  nasabah, sudah bisa dinyatakan lunas. Tetapi itu tergantung bagaimana  kebijakan dari pihak asuransi tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
