<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran Wajib Tapera dari Potong Gaji Pekerja Swasta Tinggal Tunggu Aturan Menteri</title><description>Wacana pengenaan iuran wajib kepada Tapera kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait terbit.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038521/iuran-wajib-tapera-dari-potong-gaji-pekerja-swasta-tinggal-tunggu-aturan-menteri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038521/iuran-wajib-tapera-dari-potong-gaji-pekerja-swasta-tinggal-tunggu-aturan-menteri"/><item><title>Iuran Wajib Tapera dari Potong Gaji Pekerja Swasta Tinggal Tunggu Aturan Menteri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038521/iuran-wajib-tapera-dari-potong-gaji-pekerja-swasta-tinggal-tunggu-aturan-menteri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/23/470/3038521/iuran-wajib-tapera-dari-potong-gaji-pekerja-swasta-tinggal-tunggu-aturan-menteri</guid><pubDate>Selasa 23 Juli 2024 21:29 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/23/470/3038521/iuran-wajib-tapera-dari-potong-gaji-pekerja-swasta-tinggal-tunggu-aturan-menteri-UZVOd5gbnY.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran tapera menunggu aturan menteri (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/23/470/3038521/iuran-wajib-tapera-dari-potong-gaji-pekerja-swasta-tinggal-tunggu-aturan-menteri-UZVOd5gbnY.jpeg</image><title>Iuran tapera menunggu aturan menteri (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wacana pengenaan iuran wajib kepada Tapera kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait terbit. Hal tersebut merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
&quot;Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen,&quot; ujar Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Iuran Wajib Tapera Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran


Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera ini masih dalam lingkup Pembahasan pemerintah pusat. Namun demikian, Sid Herdi juga tidak menyebutkan terkait target diterbitkan aturan teknis tersebut.
&quot;Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditunggu sekarang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Konsep Tumpang Tindih, Pengusaha Minta Aturan Iuran Tapera Direvisi


Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, paling lambat implementasi kebijakan iuran wajib Tapera ke sektor swasta akan berlaku tahun 2027.
&quot;Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu,&quot; ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR.
Zainal Fatah mengatakan, meski ada penolakan dari kalangan pekerja  atau pelaku usaha, saat ini yang dilakukan Pemerintah terus memberikan  sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan  untuk membayar iuran Tapera.
&quot;Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk  apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear  dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden),&quot; kata Zainal Fatah.
Sekedar informasi tambahan, baik pengusaha dan pekerja belakangan  ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan  memotong 2,5% dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar  iuran 0,5% untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIwOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wacana pengenaan iuran wajib kepada Tapera kepada pekerja swasta tinggal menunggu Peraturan Menteri (Permen) terkait terbit. Hal tersebut merupakan aturan teknis dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
&quot;Jadi yang kita ketahui juga, yang kemarin sudah dikeluarkan itu kan di level PP ya, itu masih diperlukan peraturan turunannya dalam bentuk Permen,&quot; ujar Deputi Komisioner Bidang Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma usai acara Rakernas Apersi 2024 di Pullman Jakarta, Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:
Iuran Wajib Tapera Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran


Menurutnya, aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaan pemungutan iuran wajib Tapera ini masih dalam lingkup Pembahasan pemerintah pusat. Namun demikian, Sid Herdi juga tidak menyebutkan terkait target diterbitkan aturan teknis tersebut.
&quot;Ini yang masih dalam tahap belum keluar itu (Permen), jadi pada intinya kami belum bisa melakukan penarikan Tabungan baik bagi ASN maupun swasta dan lainnya. Karena memang harus ada landasan aturan lagi yang masih ditunggu sekarang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Konsep Tumpang Tindih, Pengusaha Minta Aturan Iuran Tapera Direvisi


Pada kesempatan lain, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, paling lambat implementasi kebijakan iuran wajib Tapera ke sektor swasta akan berlaku tahun 2027.
&quot;Kan menurut peraturannya tahun 2027 (berlaku efektif). Ya kalau undang-undangnya nggak dicabut kan kalau nggak dilakukan salah kita. Legal formalnya kan begitu,&quot; ujar Zainal Fatah di Kementerian PUPR.
Zainal Fatah mengatakan, meski ada penolakan dari kalangan pekerja  atau pelaku usaha, saat ini yang dilakukan Pemerintah terus memberikan  sosialisasi baik untuk perusahaan maupun pekerja yang akan dibebankan  untuk membayar iuran Tapera.
&quot;Tapi yang jelas, pemerintah berusaha terus memberi penjelasan untuk  apa sih, kenapa itu dilakukan, dan itu sebetulnya sudah sangat clear  dulu di kantor KSP (Kantor Staf Presiden),&quot; kata Zainal Fatah.
Sekedar informasi tambahan, baik pengusaha dan pekerja belakangan  ramai menolak program. Karena dianggap membebankan pekerja yang akan  memotong 2,5% dari gajinya, sedangkan pengusaha juga dibebankan membayar  iuran 0,5% untuk setiap pegawai yang ikut dalam program tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
