<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Aoka, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran</title><description>BPOM meminta penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038684/bukan-aoka-bpom-minta-roti-okko-ditarik-dari-pasaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038684/bukan-aoka-bpom-minta-roti-okko-ditarik-dari-pasaran"/><item><title>Bukan Aoka, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Pasaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038684/bukan-aoka-bpom-minta-roti-okko-ditarik-dari-pasaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038684/bukan-aoka-bpom-minta-roti-okko-ditarik-dari-pasaran</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Gibran Khayirah Tavip</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/320/3038684/bukan-aoka-bpom-minta-roti-okko-ditarik-dari-pasaran-BklN35uuoC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPOM Tak Menarik Roti Aoka tapi Minta Tarik Roti Okko (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/320/3038684/bukan-aoka-bpom-minta-roti-okko-ditarik-dari-pasaran-BklN35uuoC.jpg</image><title>BPOM Tak Menarik Roti Aoka tapi Minta Tarik Roti Okko (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNy8xLzE4MjkxMy81L3g5MmNiMjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

BACA JUGA:
Pengusaha Makanan Buka Suara soal Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya

&quot;Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,&quot; demikian petikan keterangan resmi BPOM dikutip Antara, Rabu (24/7/2024).
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

BACA JUGA:
Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Ini Kata Pengusaha Makanan

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.&quot;Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,&quot; katanya.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.


</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8xNy8xLzE4MjkxMy81L3g5MmNiMjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.

BACA JUGA:
Pengusaha Makanan Buka Suara soal Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya

&quot;Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,&quot; demikian petikan keterangan resmi BPOM dikutip Antara, Rabu (24/7/2024).
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

BACA JUGA:
Roti Aoka Diduga Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Ini Kata Pengusaha Makanan

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.&quot;Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,&quot; katanya.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.


</content:encoded></item></channel></rss>
