<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gaji Direksi Komisaris BUMN Berapa? Awas Kaget</title><description>Gaji para Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  kerap kali menjadi perbincangan menarik perhatian publik.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038921/gaji-direksi-komisaris-bumn-berapa-awas-kaget</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038921/gaji-direksi-komisaris-bumn-berapa-awas-kaget"/><item><title>Gaji Direksi Komisaris BUMN Berapa? Awas Kaget</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038921/gaji-direksi-komisaris-bumn-berapa-awas-kaget</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/24/320/3038921/gaji-direksi-komisaris-bumn-berapa-awas-kaget</guid><pubDate>Rabu 24 Juli 2024 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Akbar Malik</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/24/320/3038921/gaji-direksi-komisaris-bumn-berapa-awas-kaget-SgKLIbWEfF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Segini gaji direksi dan komisaris BUMN (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/24/320/3038921/gaji-direksi-komisaris-bumn-berapa-awas-kaget-SgKLIbWEfF.jpg</image><title>Segini gaji direksi dan komisaris BUMN (Foto: Freepik)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDM1Mi81L3g4eTB0ZzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Gaji para Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  kerap kali menjadi perbincangan menarik perhatian publik. Lantas berapa kisaran gaji Direksi dan Komisaris BUMN?
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Dilansir dari Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia, Wakil Direktur Utama: 95% dari Gaji Direktur Utama; dan Anggota Direksi lainnya: 85%  dari Gaji Direktur Utama.

BACA JUGA:
Erick Thohir Rombak Direksi-Komisaris 17 BUMN, Ini Daftar Lengkapnya


Kementerian BUMN terus mengawasi dan menetapkan peraturan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi para Direksi dan Komisaris di Perusahaan milik negara ini
Komisaris BUMN memiliki peran vital dalam mengawasi kinerja direksi dan memberikan masukan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Tugas dan tanggung jawab ini diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Undang-Undang BUMN.

BACA JUGA:
Daftar 9 Orang Terdekat Prabowo Jadi Komisaris BUMN


Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris PT PLN (Persero) ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN. Honorarium Komisaris Utama diatur sebesar 45% dari gaji Direktur Utama, sedangkan Wakil Komisaris Utama mendapatkan 42,5% dari gaji Direktur Utama. Untuk komisaris lainnya, mereka akan menerima 90% dari honorarium Komisaris Utama. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 dan perubahannya No. PER-03/MBU/03/2023 yang mengatur penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
Komisaris wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang  Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang BUMN, yang menetapkan  pedoman dan prosedur untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik.  Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap  peraturan yang berlaku dan menjaga agar perusahaan beroperasi dengan  tingkat keterbukaan dan tanggung jawab yang tinggi.
Selain itu Para Direksi dan Komisaris BUMN juga mendapatkan tunjangan  rapat, seperti kompensasi atas kerja keras dan tanggung jawab mereka,  Selain Gaji tetap komisaris juga mendapat kompensasi tambahan yang  diberikan untuk setiap rapat yang dihadiri.
Tak hanya itu, Selain itu, komisaris kerap memperoleh fasilitas  tambahan seperti kendaraan dinas serta berbagai tunjangan lainnya yang  mendukung aktivitas mereka.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8wNS8xLzE4MDM1Mi81L3g4eTB0ZzI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Gaji para Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  kerap kali menjadi perbincangan menarik perhatian publik. Lantas berapa kisaran gaji Direksi dan Komisaris BUMN?
Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Dilansir dari Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia, Wakil Direktur Utama: 95% dari Gaji Direktur Utama; dan Anggota Direksi lainnya: 85%  dari Gaji Direktur Utama.

BACA JUGA:
Erick Thohir Rombak Direksi-Komisaris 17 BUMN, Ini Daftar Lengkapnya


Kementerian BUMN terus mengawasi dan menetapkan peraturan terkait besaran gaji dan tunjangan bagi para Direksi dan Komisaris di Perusahaan milik negara ini
Komisaris BUMN memiliki peran vital dalam mengawasi kinerja direksi dan memberikan masukan yang sesuai dengan anggaran dasar perusahaan. Tugas dan tanggung jawab ini diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta Undang-Undang BUMN.

BACA JUGA:
Daftar 9 Orang Terdekat Prabowo Jadi Komisaris BUMN


Struktur remunerasi untuk Dewan Komisaris PT PLN (Persero) ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kementerian BUMN. Honorarium Komisaris Utama diatur sebesar 45% dari gaji Direktur Utama, sedangkan Wakil Komisaris Utama mendapatkan 42,5% dari gaji Direktur Utama. Untuk komisaris lainnya, mereka akan menerima 90% dari honorarium Komisaris Utama. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 dan perubahannya No. PER-03/MBU/03/2023 yang mengatur penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023.
Komisaris wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang  Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang BUMN, yang menetapkan  pedoman dan prosedur untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik.  Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap  peraturan yang berlaku dan menjaga agar perusahaan beroperasi dengan  tingkat keterbukaan dan tanggung jawab yang tinggi.
Selain itu Para Direksi dan Komisaris BUMN juga mendapatkan tunjangan  rapat, seperti kompensasi atas kerja keras dan tanggung jawab mereka,  Selain Gaji tetap komisaris juga mendapat kompensasi tambahan yang  diberikan untuk setiap rapat yang dihadiri.
Tak hanya itu, Selain itu, komisaris kerap memperoleh fasilitas  tambahan seperti kendaraan dinas serta berbagai tunjangan lainnya yang  mendukung aktivitas mereka.</content:encoded></item></channel></rss>
