<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025</title><description>RAPBN Tahun 2025 akan mempertimbangkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/25/320/3039616/kenaikan-ppn-12-masuk-penyusunan-rapbn-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/25/320/3039616/kenaikan-ppn-12-masuk-penyusunan-rapbn-2025"/><item><title>Kenaikan PPN 12% Masuk Penyusunan RAPBN 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/25/320/3039616/kenaikan-ppn-12-masuk-penyusunan-rapbn-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/25/320/3039616/kenaikan-ppn-12-masuk-penyusunan-rapbn-2025</guid><pubDate>Kamis 25 Juli 2024 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Atikah Umiyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/25/320/3039616/kenaikan-ppn-12-masuk-penyusunan-rapbn-2025-j7xQ3uPh7Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rencana kenaikan PPN akan masuk dalam RAPBN 2025 (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/25/320/3039616/kenaikan-ppn-12-masuk-penyusunan-rapbn-2025-j7xQ3uPh7Z.jpg</image><title>Rencana kenaikan PPN akan masuk dalam RAPBN 2025 (Foto: Shutterstock)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg5OS81L3g4eXJyY3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kemenko Perekonomian mengungkapkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 akan mempertimbangkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12% ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Rumah Naik 20% di Semester I-2024


&quot;Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan sudah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan,&quot; jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12% ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Sri Mulyani Serahkan ke Prabowo


&quot;Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan),&quot; imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, sejak dilantiknya Thomas Dwijandono  sebagai Wakil Menteri Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah  dilakukan sangat panjang.
&quot;Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa  langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam  perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi  di dalam transisinya semuanya,&quot; pungkas Susiwijono.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yMC8xLzE4MDg5OS81L3g4eXJyY3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Kemenko Perekonomian mengungkapkan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 akan mempertimbangkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
Berdasarkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan PPN Menjadi 12% ini memang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:
Ada Insentif PPN DTP, Penjualan Rumah Naik 20% di Semester I-2024


&quot;Kan sudah dihitung penerimaan kita itu target penerimaannya komponennya apa-apa kan sudah didetailkan di situ. Semuanya sudah dihitungkan,&quot; jelas Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono ketika ditemui usai acara Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Kendati demikian, Susiwijono mengakui bahwa penerapan PPN 12% ini sejatinya masih sekadar rencana sehingga perlu dibahas lebih lanjut. Sebab keputusan tersebut akan menjadi wewenang pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

BACA JUGA:
PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Sri Mulyani Serahkan ke Prabowo


&quot;Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan),&quot; imbuhnya.
Susiwijono pun menambahkan, sejak dilantiknya Thomas Dwijandono  sebagai Wakil Menteri Keuangan II maka diskusi soal hal ini pun sudah  dilakukan sangat panjang.
&quot;Makanya itu sangat tepat sekali, supaya transisinya nanti bisa  langsung jalan. Jadi sudah secara formal, sudah terlibat di dalam  perumusan. Jadi saya kira malah akan lebih bagus maka lebih smooth lagi  di dalam transisinya semuanya,&quot; pungkas Susiwijono.</content:encoded></item></channel></rss>
