<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Paksa Ormas Terima Izin Tambang, Jokowi: Kita Tidak Mendorong-dorong</title><description>Presiden Jokowi mengaku tak memaksa organisasi masyarakat keagamaan untuk menerima tawaran WIUPK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040124/tak-paksa-ormas-terima-izin-tambang-jokowi-kita-tidak-mendorong-dorong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040124/tak-paksa-ormas-terima-izin-tambang-jokowi-kita-tidak-mendorong-dorong"/><item><title>Tak Paksa Ormas Terima Izin Tambang, Jokowi: Kita Tidak Mendorong-dorong</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040124/tak-paksa-ormas-terima-izin-tambang-jokowi-kita-tidak-mendorong-dorong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040124/tak-paksa-ormas-terima-izin-tambang-jokowi-kita-tidak-mendorong-dorong</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2024 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/320/3040124/tak-paksa-ormas-terima-izin-tambang-jokowi-kita-tidak-mendorong-dorong-vuZErAhZy7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi tak paksa ormas keagamaan terima izin tambang (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/320/3040124/tak-paksa-ormas-terima-izin-tambang-jokowi-kita-tidak-mendorong-dorong-vuZErAhZy7.jpg</image><title>Jokowi tak paksa ormas keagamaan terima izin tambang (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku tak memaksa organisasi masyarakat keagamaan untuk menerima tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Jokowi mempersilakan ormas keagamaan memilih untuk mau atau tidak menerimanya. Sebab, dirinya telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut.
&quot;Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan regulasinya sudah ada itu saja,&quot;kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA:
Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Begini Reaksi Jokowi

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasannya membuat regulasi agar organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola tambang. Awalnya Jokowi bercerita sering mendapatkan aduan saat dirinya mengunjungi pondok pesantren dan Masjid.



&quot;Banyak yang komplen kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:
Soal Terima Izin Tambang dari Jokowi, Ketua PP Muhammadiyah : Dikit Lagi Hijau

Karena aduan itulah, kata Jokowi, dirinya membuat aturan mengenai keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan untuk dapat mengelola tambang.
&quot;Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain,&quot; kata Jokowi.Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan  terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan  tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian  Lahan Bagi Penataan Investasi.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang  berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara  prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi  Kemasyarakatan keagamaan,&quot; bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku tak memaksa organisasi masyarakat keagamaan untuk menerima tawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Jokowi mempersilakan ormas keagamaan memilih untuk mau atau tidak menerimanya. Sebab, dirinya telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut.
&quot;Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu enggak. Kalau memang berminat, ada keinginan regulasinya sudah ada itu saja,&quot;kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA:
Muhammadiyah Terima Izin Tambang, Begini Reaksi Jokowi

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasannya membuat regulasi agar organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola tambang. Awalnya Jokowi bercerita sering mendapatkan aduan saat dirinya mengunjungi pondok pesantren dan Masjid.



&quot;Banyak yang komplen kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:
Soal Terima Izin Tambang dari Jokowi, Ketua PP Muhammadiyah : Dikit Lagi Hijau

Karena aduan itulah, kata Jokowi, dirinya membuat aturan mengenai keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan untuk dapat mengelola tambang.
&quot;Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain,&quot; kata Jokowi.Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan  terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan  tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024  tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian  Lahan Bagi Penataan Investasi.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang  berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara  prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi  Kemasyarakatan keagamaan,&quot; bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
