<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Jokowi: Ada Aduan saat Datang ke Pondok</title><description>Presiden Jokowi mengungkap alasannya mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola tambang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040143/alasan-ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-jokowi-ada-aduan-saat-datang-ke-pondok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040143/alasan-ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-jokowi-ada-aduan-saat-datang-ke-pondok"/><item><title>Alasan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Jokowi: Ada Aduan saat Datang ke Pondok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040143/alasan-ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-jokowi-ada-aduan-saat-datang-ke-pondok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040143/alasan-ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-jokowi-ada-aduan-saat-datang-ke-pondok</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2024 20:10 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/320/3040143/alasan-ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-jokowi-ada-aduan-saat-datang-ke-pondok-llVzFvfu7G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi ungkap alasan beri izin tambang ke ormas keagamaan (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/320/3040143/alasan-ormas-keagamaan-boleh-kelola-tambang-jokowi-ada-aduan-saat-datang-ke-pondok-llVzFvfu7G.jpg</image><title>Jokowi ungkap alasan beri izin tambang ke ormas keagamaan (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi mengungkap alasannya mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola tambang. Awalnya Jokowi bercerita sering mendapatkan aduan saat dirinya mengunjungi pondok pesantren dan Masjid.
&quot;Banyak yang komplen kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA:
PGI: Sampai Saat Ini Kami Tidak Ada Terima Tawaran Tambang dari Pemerintah

Karena aduan itulah, kata Jokowi, dirinya membuat aturan mengenai keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan untuk dapat mengelola tambang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQxMC81L3g5MWN4MWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain,&quot; kata Jokowi.

BACA JUGA:
Tak Paksa Ormas Terima Izin Tambang, Jokowi: Kita Tidak Mendorong-dorong


Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,&quot; bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan  memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan  pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.  Penawaran izin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun  sejak peraturan berlaku.
&quot;Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun  2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021  tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  berlaku,&quot; bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan,  penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri / kepala badan yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi  penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua  Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada  Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
&quot;Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan  permohonan IUPK melalui Sistem OSS,&quot; bunyi aturan tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi mengungkap alasannya mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan dapat mengelola tambang. Awalnya Jokowi bercerita sering mendapatkan aduan saat dirinya mengunjungi pondok pesantren dan Masjid.
&quot;Banyak yang komplen kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid,&quot; kata Jokowi dalam keterangannya di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

BACA JUGA:
PGI: Sampai Saat Ini Kami Tidak Ada Terima Tawaran Tambang dari Pemerintah

Karena aduan itulah, kata Jokowi, dirinya membuat aturan mengenai keterlibatan organisasi masyarakat keagamaan untuk dapat mengelola tambang.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQxMC81L3g5MWN4MWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain,&quot; kata Jokowi.

BACA JUGA:
Tak Paksa Ormas Terima Izin Tambang, Jokowi: Kita Tidak Mendorong-dorong


Untuk diketahui,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
&quot;Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan,&quot; bunyi Pasal 5A dikutip dari aturan tersebut.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan itu harus memenuhi kriteria dan  memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan  pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.  Penawaran izin usaha tambang itu berlaku dalam jangka waktu 5 tahun  sejak peraturan berlaku.
&quot;Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam  jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun  2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021  tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara  berlaku,&quot; bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan,  penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri / kepala badan yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi  penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua  Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada  Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
&quot;Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan  permohonan IUPK melalui Sistem OSS,&quot; bunyi aturan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
