<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Update Terbaru soal Motor dan Mobil Wajib Asuransi di 2025</title><description>Kabar terbaru soal kewajiban asuransi motor dan mobil di 2025.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040147/ini-update-terbaru-soal-motor-dan-mobil-wajib-asuransi-di-2025</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040147/ini-update-terbaru-soal-motor-dan-mobil-wajib-asuransi-di-2025"/><item><title>Ini Update Terbaru soal Motor dan Mobil Wajib Asuransi di 2025</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040147/ini-update-terbaru-soal-motor-dan-mobil-wajib-asuransi-di-2025</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/26/320/3040147/ini-update-terbaru-soal-motor-dan-mobil-wajib-asuransi-di-2025</guid><pubDate>Jum'at 26 Juli 2024 20:17 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/320/3040147/ini-update-terbaru-soal-motor-dan-mobil-wajib-asuransi-di-2025-lYgpkCJKmd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kendaraan mobil dan motor wajib pakai asuransi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/320/3040147/ini-update-terbaru-soal-motor-dan-mobil-wajib-asuransi-di-2025-lYgpkCJKmd.jpg</image><title>Kendaraan mobil dan motor wajib pakai asuransi (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kabar terbaru soal kewajiban asuransi motor dan mobil di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum bisa memastikan pelaksanaan kebijakan asuransi kendaraan atau third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penerapan wajib asuransi untuk motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, implementasinya belum dapat dilakukan.

BACA JUGA:
Tanggapi Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Motor, Jokowi: Belum Ada Rapat Mengenai Itu


&amp;ldquo;Oh itu belum, itu sih masih lama ya, itukan tergantung daripada PP-nya mau dibuat seperti apa,&amp;rdquo; ujar Ogi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy8xLzE4MzExMC81L3g5MnBsOWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, PP TPL masih harus mendapat persetujuan dari DPR RI, sebelum diterbitkan. Setelah itu, OJK bakal menyusun POJK berdasarkan payung hukum dari PP.

BACA JUGA:
Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025, Ini Kata Jokowi


&amp;ldquo;Nanti penjabaran POJK terkait itu ya berdasarkan PP yang akan dibentuk oleh pemerintah, nantikan pemerintah harus berkonsultasi, bahkan mendapat (persetujuan) dari DPR,&amp;rdquo; paparnya.
OJK, lanjut Ogi, juga belum bisa memastikan bila wajib asuransi  kendaraan bermotor akan berbarengan dengan pembayaran pajak, ketika  proses memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
&amp;ldquo;Itu belum, belum sampai ke sana, itu sudah teknisnya,&amp;rdquo; beber dia.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap  pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor  yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam  polis.
Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi  Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)  mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh  pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan  turunan dari UU PPSK tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kabar terbaru soal kewajiban asuransi motor dan mobil di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum bisa memastikan pelaksanaan kebijakan asuransi kendaraan atau third party liability (TPL).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penerapan wajib asuransi untuk motor dan mobil masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga, implementasinya belum dapat dilakukan.

BACA JUGA:
Tanggapi Wacana Wajib Asuransi Kendaraan Motor, Jokowi: Belum Ada Rapat Mengenai Itu


&amp;ldquo;Oh itu belum, itu sih masih lama ya, itukan tergantung daripada PP-nya mau dibuat seperti apa,&amp;rdquo; ujar Ogi saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yMy8xLzE4MzExMC81L3g5MnBsOWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, PP TPL masih harus mendapat persetujuan dari DPR RI, sebelum diterbitkan. Setelah itu, OJK bakal menyusun POJK berdasarkan payung hukum dari PP.

BACA JUGA:
Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025, Ini Kata Jokowi


&amp;ldquo;Nanti penjabaran POJK terkait itu ya berdasarkan PP yang akan dibentuk oleh pemerintah, nantikan pemerintah harus berkonsultasi, bahkan mendapat (persetujuan) dari DPR,&amp;rdquo; paparnya.
OJK, lanjut Ogi, juga belum bisa memastikan bila wajib asuransi  kendaraan bermotor akan berbarengan dengan pembayaran pajak, ketika  proses memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
&amp;ldquo;Itu belum, belum sampai ke sana, itu sudah teknisnya,&amp;rdquo; beber dia.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap  pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor  yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam  polis.
Saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Akan tetapi  Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)  mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh  pemilik mobil dan motor. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan  turunan dari UU PPSK tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
