<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Dia Jawabannya</title><description>sanksi yang akan diterima debitur saat tidak membayar hutang masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/28/622/3039826/sudah-di-blacklist-pinjol-apakah-bisa-pinjam-lagi-ini-dia-jawabannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/28/622/3039826/sudah-di-blacklist-pinjol-apakah-bisa-pinjam-lagi-ini-dia-jawabannya"/><item><title>Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? Ini Dia Jawabannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/28/622/3039826/sudah-di-blacklist-pinjol-apakah-bisa-pinjam-lagi-ini-dia-jawabannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/28/622/3039826/sudah-di-blacklist-pinjol-apakah-bisa-pinjam-lagi-ini-dia-jawabannya</guid><pubDate>Minggu 28 Juli 2024 22:11 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/26/622/3039826/sudah-di-blacklist-pinjol-apakah-bisa-pinjam-lagi-ini-dia-jawabannya-vNMVa9qIFn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? (Foto: Okezone.com/Freepik) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/26/622/3039826/sudah-di-blacklist-pinjol-apakah-bisa-pinjam-lagi-ini-dia-jawabannya-vNMVa9qIFn.jpg</image><title>Sudah di-Blacklist Pinjol Apakah Bisa Pinjam Lagi? (Foto: Okezone.com/Freepik) </title></images><description>JAKARTA - Sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi? Ini dia jawabannya.
Seseorang sedang meminjam pada pinjaman online (pinjol), melewati tahap pembayaran atau melewati jatuh tempo pinjaman, dan mengajukan pinjaman yang baru sangat sulit.

BACA JUGA:
Ini 81 APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif

Lantas seseorang yang sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi?.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (26/7/2024), sanksi yang akan diterima debitur saat tidak membayar hutang masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Dengan status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa terakses oleh lembaga keuangan manapun.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin 66 Pinjol!

Selama peminjam tidak pernah membayar pinjamannya, maka nama seorang debitur tersebut akan terus ada di daftar hitam.
Namanya akan hilang jika peminjam melunasi atau menyelesaikan hutang-hutang tersebut.
Bayar hutang sebelum lewat jatuh tempo kalau tidak ada beban bunga dan denda yang setiap hari akan semakin besar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Demikianlah Informasi mengenai apakah sudah blacklist masih bisa pinjam lagi? Jangan sampai melewatkan pembayaran yang sudah jatuh tempo karena dampak dari melewatkan pembayaran yang sudah lewat jatuh tempo akan masuk daftar hitam.</description><content:encoded>JAKARTA - Sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi? Ini dia jawabannya.
Seseorang sedang meminjam pada pinjaman online (pinjol), melewati tahap pembayaran atau melewati jatuh tempo pinjaman, dan mengajukan pinjaman yang baru sangat sulit.

BACA JUGA:
Ini 81 APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif

Lantas seseorang yang sudah di-blacklist pinjol apakah bisa pinjam lagi?.
Berdasarkan catatan Okezone, Jumat (26/7/2024), sanksi yang akan diterima debitur saat tidak membayar hutang masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam. Dengan status tersebut akan terlihat pada SLIK OJK yang bisa terakses oleh lembaga keuangan manapun.

BACA JUGA:
OJK Cabut Izin 66 Pinjol!

Selama peminjam tidak pernah membayar pinjamannya, maka nama seorang debitur tersebut akan terus ada di daftar hitam.
Namanya akan hilang jika peminjam melunasi atau menyelesaikan hutang-hutang tersebut.
Bayar hutang sebelum lewat jatuh tempo kalau tidak ada beban bunga dan denda yang setiap hari akan semakin besar.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNi8xLzE4MjE2MS81L3g5MHllY2k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Demikianlah Informasi mengenai apakah sudah blacklist masih bisa pinjam lagi? Jangan sampai melewatkan pembayaran yang sudah jatuh tempo karena dampak dari melewatkan pembayaran yang sudah lewat jatuh tempo akan masuk daftar hitam.</content:encoded></item></channel></rss>
