<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Minta Tak Hanya Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih</title><description>Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas selain ormas keagamaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041249/prabowo-minta-tak-hanya-ormas-keagamaan-dapat-izin-tambang-bahlil-kita-kasih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041249/prabowo-minta-tak-hanya-ormas-keagamaan-dapat-izin-tambang-bahlil-kita-kasih"/><item><title>Prabowo Minta Tak Hanya Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041249/prabowo-minta-tak-hanya-ormas-keagamaan-dapat-izin-tambang-bahlil-kita-kasih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041249/prabowo-minta-tak-hanya-ormas-keagamaan-dapat-izin-tambang-bahlil-kita-kasih</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2024 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/29/320/3041249/prabowo-minta-tak-hanya-ormas-keagamaan-dapat-izin-tambang-bahlil-kita-kasih-8Hlfu1JvsL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo Minta Tak Hanya Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/29/320/3041249/prabowo-minta-tak-hanya-ormas-keagamaan-dapat-izin-tambang-bahlil-kita-kasih-8Hlfu1JvsL.jpg</image><title>Prabowo Minta Tak Hanya Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan soal usulan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas selain ormas keagamaan.

&quot;Kalau saya diskusi dengan pak Prabowo, ya jangan hanya (ormas keagamaan) saja yang dikasih (izin), perlu dilihat juga organisasi lain yang berkontribusi ke negara dan kualifikasinya memenuhi syarat,&quot; kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Jokowi: Ada Aduan saat Datang ke Pondok

Bahlil menjelaskan, saat ini izin pengelolaan tambang hanya diberikan ke organisasi keagamaan melalui PP Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

&quot;Kita kasih saja (ke organisasi yang berkontribusi dan memenuhi syarat), daripada kasih yang lain yang enggak jelas,&quot; tambah Bahlil terkait diskusinya dengan Prabowo.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOC8xLzE4MzMzNC81L3g5MzFsMGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai informasi, dua ormas keagamaan yaitu PBNU dan pimpinan pusat Muhammadiyah sebelumnya sudah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola wilayah usaha pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Hanya saja, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan akan memberikan lahan tambang mana untuk kemudian dikelola oleh Muhammadiyah.

&quot;Insya Allah kita akan memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar dari KPC, tapi untuk (lahan) yang mananya, saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu,&quot; tandas Bahlil.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan soal usulan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memperluas izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas selain ormas keagamaan.

&quot;Kalau saya diskusi dengan pak Prabowo, ya jangan hanya (ormas keagamaan) saja yang dikasih (izin), perlu dilihat juga organisasi lain yang berkontribusi ke negara dan kualifikasinya memenuhi syarat,&quot; kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (29/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Alasan Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, Jokowi: Ada Aduan saat Datang ke Pondok

Bahlil menjelaskan, saat ini izin pengelolaan tambang hanya diberikan ke organisasi keagamaan melalui PP Nomor 25/2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

&quot;Kita kasih saja (ke organisasi yang berkontribusi dan memenuhi syarat), daripada kasih yang lain yang enggak jelas,&quot; tambah Bahlil terkait diskusinya dengan Prabowo.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOC8xLzE4MzMzNC81L3g5MzFsMGU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebagai informasi, dua ormas keagamaan yaitu PBNU dan pimpinan pusat Muhammadiyah sebelumnya sudah menyatakan kesiapan mereka untuk mengelola wilayah usaha pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Hanya saja, Bahlil mengatakan bahwa pemerintah belum memutuskan akan memberikan lahan tambang mana untuk kemudian dikelola oleh Muhammadiyah.

&quot;Insya Allah kita akan memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar dari KPC, tapi untuk (lahan) yang mananya, saya harus laporkan ke Pak Presiden dulu,&quot; tandas Bahlil.
</content:encoded></item></channel></rss>
