<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ormas Keagamaan Kelola Tambang Harus Hati-Hati, Ini Alasannya</title><description>Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041328/ormas-keagamaan-kelola-tambang-harus-hati-hati-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041328/ormas-keagamaan-kelola-tambang-harus-hati-hati-ini-alasannya"/><item><title>Ormas Keagamaan Kelola Tambang Harus Hati-Hati, Ini Alasannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041328/ormas-keagamaan-kelola-tambang-harus-hati-hati-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/29/320/3041328/ormas-keagamaan-kelola-tambang-harus-hati-hati-ini-alasannya</guid><pubDate>Senin 29 Juli 2024 21:30 WIB</pubDate><dc:creator>Suchika Julian Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/29/320/3041328/ormas-keagamaan-kelola-tambang-harus-hati-hati-ini-alasannya-cguE58d8gN.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ormas keagamaan kelola tambang harus hati-hati (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/29/320/3041328/ormas-keagamaan-kelola-tambang-harus-hati-hati-ini-alasannya-cguE58d8gN.jpeg</image><title>Ormas keagamaan kelola tambang harus hati-hati (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menawarkan izin usaha pertambangan atau IUP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerima IUP yang ditawarkan tersebut. Keterlibatan PBNU dalam pengelolaan tambang batu bara diyakini mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan operasional pertambangan nasional dengan lebih mengedepankan aspek lingkungan.

BACA JUGA:
Prabowo Minta Tak Hanya Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih


Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menilai keputusan pemerintah untuk mengafirmasi pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk PBNU merupakan suatu kebijakan yang tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis juga lingkungan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQxMC81L3g5MWN4MWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, kehati-hatian PBNU dalam praktik bisnis pertambangan, salah satunya dengan menentukan mitra kerja dan model pengelolaan yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.

BACA JUGA:
Ini Tantangan Emiten BUMI Kelola Tambang


&quot;Lingkungan tidak hanya dalam konteks alamnya saja, tetapi juga tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tambang,&quot; katanya, Senin (29/7/2024).
Sementara itu dari sisi profesionalitas pengelolaan, akuntabilitas dan azas manfaat kemaslahatan juga akan lebih diprioritaskan mengingat ormas keagamaan memiliki kesadaran bahwa izin usaha tersebut untuk kepentingan umat.
Sejauh ini, ada beberapa ormas keagamaan yang siap menjalankan tugas  dari pemerintah mengelola tambang batu bara, yakni PBNI, PP  Muhammadiyah, dan Persis.
&quot;Alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan  menggunakan prinsip kehati-hatian dan upaya meminimalisir kerusakan  lingkungan akan menjadi perhatian utama,&quot; jelasnya.
Menurutnya, keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin  pengelolaan tambang batu bara berkaitan demgan orientasi pada politik  kemaslahatan umat telah membuka pemahaman pengelolaan bahwa sumber daya  alam (SDA) tidak selayaknya diserahkan sepenuhnya pada konglomerasi.
Dia menjelaskan, keuntungan ormas keagamaan dalam mengelola tambang  itu juga berpeluang untuk dijadikan sebagai dana abadi organisasi yang  kemudian diinvestasikan pada instrumen yang disediakan negara seperti  obligasi atau sukuk.
&quot;Kalau di NU misalkan ini yang nantinya jadi dana abadi untuk  diinvestasikan di sukuk atau obligasi, mala hasilnya bisa untuk semacam  BOS Pesantren dan lain sebagainya,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi menawarkan izin usaha pertambangan atau IUP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Selain Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah menerima IUP yang ditawarkan tersebut. Keterlibatan PBNU dalam pengelolaan tambang batu bara diyakini mampu membantu pemerintah dalam mewujudkan operasional pertambangan nasional dengan lebih mengedepankan aspek lingkungan.

BACA JUGA:
Prabowo Minta Tak Hanya Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, Bahlil: Kita Kasih


Anggota Komisi VII DPR Nasyirul Falah Amru menilai keputusan pemerintah untuk mengafirmasi pengelolaan tambang batu bara kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan termasuk PBNU merupakan suatu kebijakan yang tak hanya mempertimbangkan aspek bisnis juga lingkungan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQxMC81L3g5MWN4MWM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Menurutnya, kehati-hatian PBNU dalam praktik bisnis pertambangan, salah satunya dengan menentukan mitra kerja dan model pengelolaan yang memperhatikan keberlangsungan lingkungan.

BACA JUGA:
Ini Tantangan Emiten BUMI Kelola Tambang


&quot;Lingkungan tidak hanya dalam konteks alamnya saja, tetapi juga tidak menimbulkan konflik di masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tambang,&quot; katanya, Senin (29/7/2024).
Sementara itu dari sisi profesionalitas pengelolaan, akuntabilitas dan azas manfaat kemaslahatan juga akan lebih diprioritaskan mengingat ormas keagamaan memiliki kesadaran bahwa izin usaha tersebut untuk kepentingan umat.
Sejauh ini, ada beberapa ormas keagamaan yang siap menjalankan tugas  dari pemerintah mengelola tambang batu bara, yakni PBNI, PP  Muhammadiyah, dan Persis.
&quot;Alokasi pengelolaan tambang batu bara kepada ormas keagamaan akan  menggunakan prinsip kehati-hatian dan upaya meminimalisir kerusakan  lingkungan akan menjadi perhatian utama,&quot; jelasnya.
Menurutnya, keputusan PBNU menerima tawaran pemerintah terkait izin  pengelolaan tambang batu bara berkaitan demgan orientasi pada politik  kemaslahatan umat telah membuka pemahaman pengelolaan bahwa sumber daya  alam (SDA) tidak selayaknya diserahkan sepenuhnya pada konglomerasi.
Dia menjelaskan, keuntungan ormas keagamaan dalam mengelola tambang  itu juga berpeluang untuk dijadikan sebagai dana abadi organisasi yang  kemudian diinvestasikan pada instrumen yang disediakan negara seperti  obligasi atau sukuk.
&quot;Kalau di NU misalkan ini yang nantinya jadi dana abadi untuk  diinvestasikan di sukuk atau obligasi, mala hasilnya bisa untuk semacam  BOS Pesantren dan lain sebagainya,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
