<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,8 Miliar</title><description>t realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041500/industri-kripto-sumbang-pajak-rp798-8-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041500/industri-kripto-sumbang-pajak-rp798-8-miliar"/><item><title>Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,8 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041500/industri-kripto-sumbang-pajak-rp798-8-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041500/industri-kripto-sumbang-pajak-rp798-8-miliar</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2024 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041500/industri-kripto-sumbang-pajak-rp798-8-miliar-qaKWuW22X7.png" expression="full" type="image/jpeg">Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,8 Miliar (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041500/industri-kripto-sumbang-pajak-rp798-8-miliar-qaKWuW22X7.png</image><title>Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,8 Miliar (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.

Industri kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Penarikan Pajak Digital Bakal Berbasis Data Pengguna&amp;nbsp;


Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

&quot;Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara,&quot; kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dia menambahkan, ke depannya Industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.

&quot;Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia&amp;nbsp;


Lebih lanjut, ia berharap bahwa pajak yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. &quot;Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,&quot; katanya.

Sekadar informasi, dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu pihaknya juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.

Industri kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024.

BACA JUGA:Sri Mulyani: Penarikan Pajak Digital Bakal Berbasis Data Pengguna&amp;nbsp;


Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

&quot;Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara,&quot; kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Dia menambahkan, ke depannya Industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.

&quot;Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia&amp;nbsp;


Lebih lanjut, ia berharap bahwa pajak yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. &quot;Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,&quot; katanya.

Sekadar informasi, dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu pihaknya juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.
</content:encoded></item></channel></rss>
