<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!   </title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041552/8-271-pinjol-ilegal-diblokir-hati-hati-data-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041552/8-271-pinjol-ilegal-diblokir-hati-hati-data-pribadi"/><item><title>8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041552/8-271-pinjol-ilegal-diblokir-hati-hati-data-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041552/8-271-pinjol-ilegal-diblokir-hati-hati-data-pribadi</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2024 11:38 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041552/8-271-pinjol-ilegal-diblokir-hati-hati-data-pribadi-vvRVOgzh81.jpg" expression="full" type="image/jpeg">8.271 Pinjol Ilegal Diblokir (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041552/8-271-pinjol-ilegal-diblokir-hati-hati-data-pribadi-vvRVOgzh81.jpg</image><title>8.271 Pinjol Ilegal Diblokir (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024

Pemblokiran 8.271 pinjol ilegal ini dilakukan OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

BACA JUGA:Trik Hadapi Debt Collector Pinjol agar Berhenti Menagih Nasabah Galbay&amp;nbsp;


Sementara, OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

&quot;Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,&quot; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta.

Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

BACA JUGA:Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK&amp;nbsp;


Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024

Pemblokiran 8.271 pinjol ilegal ini dilakukan OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

BACA JUGA:Trik Hadapi Debt Collector Pinjol agar Berhenti Menagih Nasabah Galbay&amp;nbsp;


Sementara, OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

&quot;Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,&quot; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta.

Pada periode Januari 2024 sampai dengan Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

BACA JUGA:Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 dari OJK&amp;nbsp;


Sanksi tersebut terdiri dari 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

</content:encoded></item></channel></rss>
