<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bentuk Bank Emas, Pegadaian Tunggu OJK</title><description>PT Pegadaian (Persero) mengungkapkan kabar terbaru soal pembentukan bullion bank alias bank emas. Anggota Holding Ultra Mikro.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041754/bentuk-bank-emas-pegadaian-tunggu-ojk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041754/bentuk-bank-emas-pegadaian-tunggu-ojk"/><item><title>Bentuk Bank Emas, Pegadaian Tunggu OJK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041754/bentuk-bank-emas-pegadaian-tunggu-ojk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/30/320/3041754/bentuk-bank-emas-pegadaian-tunggu-ojk</guid><pubDate>Selasa 30 Juli 2024 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041754/bentuk-bank-emas-pegadaian-tunggu-ojk-3hL5qBj1MQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bank Emas di Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041754/bentuk-bank-emas-pegadaian-tunggu-ojk-3hL5qBj1MQ.jpg</image><title>Bank Emas di Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) mengungkapkan kabar terbaru soal pembentukan bullion bank alias bank emas. Anggota Holding Ultra Mikro ini masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, perusahaan siap 100 persen untuk mengelola bullion bank. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan dari regulator.

BACA JUGA:
Kode Transfer BNI dan Bank Lainnya untuk Transaksi di ATM

&quot;Progresnya kami sudah siap 100 persen, bahkan penyimpanan juga kami siapkan itu, kemudian tinggal menunggu regulator,&quot; ujar Damar dalam konferensi pers di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kendati POJK belum diterbitkan, Damar memastikan Pegadaian melakukan beberapa persiapan baik sistem hingga pendanaan. Misalnya, uji sistem Tabungan Emas Plus dan menyiapkan anggaran.

BACA JUGA:
Siap-Siap! 20 Bank di RI Bakal Tutup

&amp;ldquo;Dalam internal kami sudah menerapkan uji sistem. Termasuk PMK, pembiayaan modal kerja, itu dengan melalui anak perusahaan kami, dari 2004 udah kami lakukan nih. Dari 2004 'Kami butuh emas nih, tak pinjemin dari simpanan orang-orang tadi yang menyimpan,&amp;rdquo; paparnya.Pendirian bank emas diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini menjadi dasar dari POJK nantinya.
Adapun, Bullion bank merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor-impor, dan proses penyimpanannya.
Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) mengungkapkan kabar terbaru soal pembentukan bullion bank alias bank emas. Anggota Holding Ultra Mikro ini masih menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan, perusahaan siap 100 persen untuk mengelola bullion bank. Hanya saja, pihaknya masih menunggu aturan dari regulator.

BACA JUGA:
Kode Transfer BNI dan Bank Lainnya untuk Transaksi di ATM

&quot;Progresnya kami sudah siap 100 persen, bahkan penyimpanan juga kami siapkan itu, kemudian tinggal menunggu regulator,&quot; ujar Damar dalam konferensi pers di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2OC81L3g5MzNsbGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kendati POJK belum diterbitkan, Damar memastikan Pegadaian melakukan beberapa persiapan baik sistem hingga pendanaan. Misalnya, uji sistem Tabungan Emas Plus dan menyiapkan anggaran.

BACA JUGA:
Siap-Siap! 20 Bank di RI Bakal Tutup

&amp;ldquo;Dalam internal kami sudah menerapkan uji sistem. Termasuk PMK, pembiayaan modal kerja, itu dengan melalui anak perusahaan kami, dari 2004 udah kami lakukan nih. Dari 2004 'Kami butuh emas nih, tak pinjemin dari simpanan orang-orang tadi yang menyimpan,&amp;rdquo; paparnya.Pendirian bank emas diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini menjadi dasar dari POJK nantinya.
Adapun, Bullion bank merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor-impor, dan proses penyimpanannya.
Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.</content:encoded></item></channel></rss>
