<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap Ada 8.271 Pinjol Ilegal di RI</title><description>OJK mengungkapkan ada 8.271 Penyelenggara Keuangan Online (Pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3041698/terungkap-ada-8-271-pinjol-ilegal-di-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3041698/terungkap-ada-8-271-pinjol-ilegal-di-ri"/><item><title>Terungkap Ada 8.271 Pinjol Ilegal di RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3041698/terungkap-ada-8-271-pinjol-ilegal-di-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3041698/terungkap-ada-8-271-pinjol-ilegal-di-ri</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 03:11 WIB</pubDate><dc:creator>Delvicka Afriantina</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041698/terungkap-ada-8-271-pinjol-ilegal-di-ri-OZTLon7XPI.png" expression="full" type="image/jpeg">Terungkap 8.271 Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/30/320/3041698/terungkap-ada-8-271-pinjol-ilegal-di-ri-OZTLon7XPI.png</image><title>Terungkap 8.271 Pinjol Ilegal. (Foto: Okezone.com/Freepik) </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 8.271 Penyelenggara Keuangan Online (Pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024. Masyarakat mesti memperhatikan ini karena bisa bikin hidup menjadi susah bila terjerat pinjol ilegal.
Larangan terhadap 8.271 pinjol ilegal tersebut dilakukan oleh OJK dan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

BACA JUGA:
8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

OJK meminta agar masyarakat untuk selalu berhati-hati untuk  tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi tersangkut sangat merugikan bagi masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

BACA JUGA:
Apakah Uang Pinjol Dikenakan Pajak? Ini Penjelasannya

&quot;Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,&quot; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta.
Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK  memberikan sanksi terhadap administratif kepada penyelenggara layanan pinjaman bersama dengan yang berbasis di teknologi informasi (LPBBTI) yang disebut fintech P2P lending.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sanksi tersebut meliputi 196 teguran tertulis, 166 denda, 7 sanksi pembatasan berusaha, dan 1 sanksi pokok dikenakan penilaian ulang terhadap pihak prinsipal dan dua penyelenggara fintech P2P lending.
OJK telah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk tindak lanjut lebih lanjut lagi. OJK juga memberlakukan moratorium izin baru bagi penyelenggara fintech P2P lending mulai tahun 2020.
Baca selengkapnya: 8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 8.271 Penyelenggara Keuangan Online (Pinjol) ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024. Masyarakat mesti memperhatikan ini karena bisa bikin hidup menjadi susah bila terjerat pinjol ilegal.
Larangan terhadap 8.271 pinjol ilegal tersebut dilakukan oleh OJK dan 15 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia.

BACA JUGA:
8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

OJK meminta agar masyarakat untuk selalu berhati-hati untuk  tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi tersangkut sangat merugikan bagi masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
OJK mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024, dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

BACA JUGA:
Apakah Uang Pinjol Dikenakan Pajak? Ini Penjelasannya

&quot;Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,&quot; kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta.
Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK  memberikan sanksi terhadap administratif kepada penyelenggara layanan pinjaman bersama dengan yang berbasis di teknologi informasi (LPBBTI) yang disebut fintech P2P lending.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Sanksi tersebut meliputi 196 teguran tertulis, 166 denda, 7 sanksi pembatasan berusaha, dan 1 sanksi pokok dikenakan penilaian ulang terhadap pihak prinsipal dan dua penyelenggara fintech P2P lending.
OJK telah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk tindak lanjut lebih lanjut lagi. OJK juga memberlakukan moratorium izin baru bagi penyelenggara fintech P2P lending mulai tahun 2020.
Baca selengkapnya: 8.271 Pinjol Ilegal Diblokir, Hati-Hati Data Pribadi!</content:encoded></item></channel></rss>
