<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp165 Miliar!   </title><description>Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3042034/162-ribu-botol-miras-dan-12-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan-nilainya-rp165-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3042034/162-ribu-botol-miras-dan-12-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan-nilainya-rp165-miliar"/><item><title>162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Nilainya Rp165 Miliar!   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3042034/162-ribu-botol-miras-dan-12-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan-nilainya-rp165-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/07/31/320/3042034/162-ribu-botol-miras-dan-12-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan-nilainya-rp165-miliar</guid><pubDate>Rabu 31 Juli 2024 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/31/320/3042034/162-ribu-botol-miras-dan-12-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan-nilainya-rp165-miliar-r6GdwiTH1i.png" expression="full" type="image/jpeg">162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/31/320/3042034/162-ribu-botol-miras-dan-12-juta-batang-rokok-ilegal-dimusnahkan-nilainya-rp165-miliar-r6GdwiTH1i.png</image><title>162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal.

&quot;Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok,&quot; kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

&quot;Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:Barang Impor Ilegal Rp40 Miliar Masuk RI Disita, Ada HP hingga Pakaian&amp;nbsp;


Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah (kanwil) Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Soekarno Hatta (Soetta).

&quot;Pemusnahan pada hari ini selain dilakukan di Kantor Pusat, juga di Cikarang dan nanti ada mungkin rencananya di PT Surusi Bangun Indonesia di Bogor,&quot; katanya.

BACA JUGA:Modus Masuknya Barang Impor Ilegal ke RI, Ada Puluhan Gudang di Tiap Provinsi&amp;nbsp;


&quot;Kita akan melepas kontainer yang kemudian barang-barang pemusnahan itu akan dilakukan pemusnahan di Bogor,&quot; sambungnya.

Askolani menjelaskan, barang ilegal tersebut merupakan penindakan di beberapa wilayah seperti Cikampek, Sumatera, Tangerang, Banten, Merak, hingga KPU Soetta.

&quot;Pada hari ini kami fokus untuk menyampaikan hasil penindakan MMEA dan juga rokok, hasil tembakau, baik itu yang ada di dalam negeri maupun juga yang dilakukan dari impor,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal.

&quot;Barang yang dimusnahkan pada hari ini adalah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok,&quot; kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

&quot;Kemudian ada 4.787 hasil pengolahan tembakau lainnya, 74.450 gram molases dan 46 ribu tembakau iris dengan total nilai barang yang kami perkirakan Rp165 miliar,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:Barang Impor Ilegal Rp40 Miliar Masuk RI Disita, Ada HP hingga Pakaian&amp;nbsp;


Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, baik di Kantor Pusat maupun di Kantor Wilayah (kanwil) Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Soekarno Hatta (Soetta).

&quot;Pemusnahan pada hari ini selain dilakukan di Kantor Pusat, juga di Cikarang dan nanti ada mungkin rencananya di PT Surusi Bangun Indonesia di Bogor,&quot; katanya.

BACA JUGA:Modus Masuknya Barang Impor Ilegal ke RI, Ada Puluhan Gudang di Tiap Provinsi&amp;nbsp;


&quot;Kita akan melepas kontainer yang kemudian barang-barang pemusnahan itu akan dilakukan pemusnahan di Bogor,&quot; sambungnya.

Askolani menjelaskan, barang ilegal tersebut merupakan penindakan di beberapa wilayah seperti Cikampek, Sumatera, Tangerang, Banten, Merak, hingga KPU Soetta.

&quot;Pada hari ini kami fokus untuk menyampaikan hasil penindakan MMEA dan juga rokok, hasil tembakau, baik itu yang ada di dalam negeri maupun juga yang dilakukan dari impor,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
