<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bos OJK Tak Bakal Terbitkan Aturan Restrukturisasi KUR</title><description>Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/01/320/3042740/bos-ojk-tak-bakal-terbitkan-aturan-restrukturisasi-kur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/01/320/3042740/bos-ojk-tak-bakal-terbitkan-aturan-restrukturisasi-kur"/><item><title>Bos OJK Tak Bakal Terbitkan Aturan Restrukturisasi KUR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/01/320/3042740/bos-ojk-tak-bakal-terbitkan-aturan-restrukturisasi-kur</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/01/320/3042740/bos-ojk-tak-bakal-terbitkan-aturan-restrukturisasi-kur</guid><pubDate>Kamis 01 Agustus 2024 13:26 WIB</pubDate><dc:creator>Anggie Ariesta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/01/320/3042740/bos-ojk-tak-bakal-terbitkan-aturan-restrukturisasi-kur-y8ecH5SD0U.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua OJK Mahendra Siregar soal Restrukturisasi KUR (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/01/320/3042740/bos-ojk-tak-bakal-terbitkan-aturan-restrukturisasi-kur-y8ecH5SD0U.jpeg</image><title>Ketua OJK Mahendra Siregar soal Restrukturisasi KUR (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK. Hal ini merespons keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit.
Mahendra menyatakan aturan tersebut khususnya untuk segmen KUR yang tidak perlu diterbitkan.

BACA JUGA:
Bentuk Bank Emas, Pegadaian Tunggu OJK

&quot;Nggak perlu (POJK). Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan, tapi mensinkronisasikannya dengan keputusan pemerintah,&quot; ungkap Mahendra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit tersebut masuk masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

BACA JUGA:
Bank Commonwealth PHK Massal Usai Dicaplok OCBC, OJK: Itu Biasa Saja

&quot;Nah itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah,&quot; kata Mahendra.Menurut dia, pemerintah memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.
&amp;ldquo;Ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,&amp;rdquo; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK. Hal ini merespons keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit.
Mahendra menyatakan aturan tersebut khususnya untuk segmen KUR yang tidak perlu diterbitkan.

BACA JUGA:
Bentuk Bank Emas, Pegadaian Tunggu OJK

&quot;Nggak perlu (POJK). Sebenarnya aturan yang dimaksud untuk pelaksanaan restrukturisasi itu sudah bisa dilakukan, tapi mensinkronisasikannya dengan keputusan pemerintah,&quot; ungkap Mahendra saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024).
Lebih lanjut, Mahendra mengatakan, restrukturisasi yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit tersebut masuk masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.

BACA JUGA:
Bank Commonwealth PHK Massal Usai Dicaplok OCBC, OJK: Itu Biasa Saja

&quot;Nah itu penyesuaiannya justru di aspek kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah,&quot; kata Mahendra.Menurut dia, pemerintah memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.
&amp;ldquo;Ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,&amp;rdquo; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
