<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyelundupan Benih Bening Lobster seperti Narkoba Hidup</title><description>Penyelundupan benih bening lobster (BBL) diibaratkan seperti narkoba hidup.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/320/3043270/penyelundupan-benih-bening-lobster-seperti-narkoba-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/320/3043270/penyelundupan-benih-bening-lobster-seperti-narkoba-hidup"/><item><title>Penyelundupan Benih Bening Lobster seperti Narkoba Hidup</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/320/3043270/penyelundupan-benih-bening-lobster-seperti-narkoba-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/320/3043270/penyelundupan-benih-bening-lobster-seperti-narkoba-hidup</guid><pubDate>Jum'at 02 Agustus 2024 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Tangguh Yudha</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/02/320/3043270/penyelundupan-benih-bening-lobster-seperti-narkoba-hidup-TpFuJzuqgC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor Benih Bening Lobster seperti narkoba hidup (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/02/320/3043270/penyelundupan-benih-bening-lobster-seperti-narkoba-hidup-TpFuJzuqgC.jpg</image><title>Ekspor Benih Bening Lobster seperti narkoba hidup (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyelundupan benih bening lobster (BBL) diibaratkan seperti narkoba hidup. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat telah menangani penyelundupan sebanyak 23 kali di 11 lokasi sepanjang 2024.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyelundupan BBL masih terus berlangsung lantaran nilainya yang sangat luar biasa. Di mana dari 2 juta BBL yang berhasil diselamatkan saja, memiliki nilai sebesar Rp227 miliar.

BACA JUGA:
Keran Ekspor Benih Lobster Bakal Dibuka, Syaratnya Importir Budidaya di RI


&quot;Benih lobster nilai ekonomi sangat tinggi. Saya bilang ini narkoba hidup, barangnya kecil tapi nilainya luar biasa,&quot; kata Pung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (2/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQxOS81L3g5MWRlMXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut Pung menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder akan terus bersinergi dalam menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL. Selain itu juga terus menindak kapal-kapal ikan ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:
Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Rp5,3 Miliar Digagalkan, Modusnya Dibawa Penumpang Pesawat


Dikatakan Pung, pada paruh pertama 2024 ini, sebanyak 112 kapal ikan berhasil ditindak karena diduga melakukan pelanggaran. Dari total kapal ikan yang ditertibkan, sebanyak 15 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan 97 lainnya merupakan kapal ikan lokal.
Dia menyebut, banyak dari mereka yang dikenakan denda administratif.  Ia pun mengklaim dari operasi penertiban yang dilakukan di sepanjang  paruh pertama 2024 ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan  jumlahnya sangatlah fantastis.
&quot;Total kerugian yang bisa diselamatkan sebesar Rp3,1 triliun,&quot; ujarnya.
Selain telah menindak sebanyak 112 kapal, PSDKP juga mengaku telah  melakukan pengungkapan 5 kasus penting terkait ilegal fishing. Kemudian  ada 105 kasus pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut  yang berhasil ditangani, termasuk penertiban kawasan wisata di pinggir  pantai tanpa izin dan juga pemeriksaan terhadap penyelenggara kabel  bawah laut.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyelundupan benih bening lobster (BBL) diibaratkan seperti narkoba hidup. Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencatat telah menangani penyelundupan sebanyak 23 kali di 11 lokasi sepanjang 2024.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyelundupan BBL masih terus berlangsung lantaran nilainya yang sangat luar biasa. Di mana dari 2 juta BBL yang berhasil diselamatkan saja, memiliki nilai sebesar Rp227 miliar.

BACA JUGA:
Keran Ekspor Benih Lobster Bakal Dibuka, Syaratnya Importir Budidaya di RI


&quot;Benih lobster nilai ekonomi sangat tinggi. Saya bilang ini narkoba hidup, barangnya kecil tapi nilainya luar biasa,&quot; kata Pung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (2/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQxOS81L3g5MWRlMXc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Lebih lanjut Pung menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh stakeholder akan terus bersinergi dalam menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan BBL. Selain itu juga terus menindak kapal-kapal ikan ilegal yang beroperasi di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:
Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Rp5,3 Miliar Digagalkan, Modusnya Dibawa Penumpang Pesawat


Dikatakan Pung, pada paruh pertama 2024 ini, sebanyak 112 kapal ikan berhasil ditindak karena diduga melakukan pelanggaran. Dari total kapal ikan yang ditertibkan, sebanyak 15 di antaranya merupakan kapal ikan asing dan 97 lainnya merupakan kapal ikan lokal.
Dia menyebut, banyak dari mereka yang dikenakan denda administratif.  Ia pun mengklaim dari operasi penertiban yang dilakukan di sepanjang  paruh pertama 2024 ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan  jumlahnya sangatlah fantastis.
&quot;Total kerugian yang bisa diselamatkan sebesar Rp3,1 triliun,&quot; ujarnya.
Selain telah menindak sebanyak 112 kapal, PSDKP juga mengaku telah  melakukan pengungkapan 5 kasus penting terkait ilegal fishing. Kemudian  ada 105 kasus pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut  yang berhasil ditangani, termasuk penertiban kawasan wisata di pinggir  pantai tanpa izin dan juga pemeriksaan terhadap penyelenggara kabel  bawah laut.</content:encoded></item></channel></rss>
