<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Larang Gusur Pemukiman di IKN, Badan Otorita: Kalau Relokasi Mungkin</title><description>Presiden Jokowi melarang penggusuran pemukiman warga di IKN Nusantara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/470/3043390/jokowi-larang-gusur-pemukiman-di-ikn-badan-otorita-kalau-relokasi-mungkin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/470/3043390/jokowi-larang-gusur-pemukiman-di-ikn-badan-otorita-kalau-relokasi-mungkin"/><item><title>Jokowi Larang Gusur Pemukiman di IKN, Badan Otorita: Kalau Relokasi Mungkin</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/470/3043390/jokowi-larang-gusur-pemukiman-di-ikn-badan-otorita-kalau-relokasi-mungkin</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/02/470/3043390/jokowi-larang-gusur-pemukiman-di-ikn-badan-otorita-kalau-relokasi-mungkin</guid><pubDate>Jum'at 02 Agustus 2024 16:49 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/02/470/3043390/jokowi-larang-gusur-pemukiman-di-ikn-badan-otorita-kalau-relokasi-mungkin-lRb65NBytv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi minta tak ada penggusuran di proyek IKN (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/02/470/3043390/jokowi-larang-gusur-pemukiman-di-ikn-badan-otorita-kalau-relokasi-mungkin-lRb65NBytv.jpg</image><title>Presiden Jokowi minta tak ada penggusuran di proyek IKN (Foto: Setpres)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi melarang penggusuran pemukiman warga di IKN Nusantara. Plt. Kepala Badan Otorita IKN menyebutkan opsi relokasi juga memungkinkan untuk diambil ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat.
Namun dipastikan tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak pembangunan.

BACA JUGA:
Jokowi Akan Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2024 di IKN pada 12 Agustus


&quot;Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat, kalau (hunian) harus dilalui pembangunan, akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik,&quot; ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, jika opsi relokasi diambil untuk memindahkan masyarakat yang terdampak pembangunan, tidak akan merugikan masyarakat karena seluruhnya akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.

BACA JUGA:
Ini Persiapan IKN Gelar Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024


&quot;Jadi jangan sampai masyarakat itu merasa digusur, tapi kalau di relokasi mungkin, ini kan pengertiannya beda, antara digusur dengan relokasi,&quot; kata Basuki.
Sekedar informasi tambahan, saat ini Badan Otorita sendiri saat ini baru mengantongi ADP (Aset Dalam Penguasaan) di IKN sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.
Luasan ADP yang saat ini baru dikantongi Badan Otorita itulah yang  memiliki kepastian hukum atas tanah untuk dilakukan aktivitas  pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A,1B, dan 1C.
Basuki melaporkan, dari total luasan KIPP tersebut saat ini telah  terbangun di kawasan KIPP 1A, baik untuk proyek APBN membangun  infrastruktur dasar, maupun investasi yang dilakukan oleh para investor  di tahap pertama.
&quot;KIPP 1A saat ini sudah penuh, saat ini kita masuk ke 1B dan 1C, jadi  banyak investor yang tandatangan PKS (perjanjian kerjasama) di 1B dan  1C,&quot; tambah Basuki.
Sebelumnya, Basuki mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden  Joko Widodo bahwa pembangunan IKN tidak boleh menggusur pemukiman warga.
&quot;Beliau menanggapi dan memberikan arahan, fokusnya pertama utamakan  partisipasi masyarakat dalam penataan IKN, jangan sampai merugikan  masyarakat, terpinggirkan, atau bahkan tergusur,&quot; kata Basuki di IKN.</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Presiden Jokowi melarang penggusuran pemukiman warga di IKN Nusantara. Plt. Kepala Badan Otorita IKN menyebutkan opsi relokasi juga memungkinkan untuk diambil ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat.
Namun dipastikan tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak pembangunan.

BACA JUGA:
Jokowi Akan Kukuhkan 76 Paskibraka Nasional 2024 di IKN pada 12 Agustus


&quot;Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat, kalau (hunian) harus dilalui pembangunan, akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik,&quot; ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, jika opsi relokasi diambil untuk memindahkan masyarakat yang terdampak pembangunan, tidak akan merugikan masyarakat karena seluruhnya akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.

BACA JUGA:
Ini Persiapan IKN Gelar Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024


&quot;Jadi jangan sampai masyarakat itu merasa digusur, tapi kalau di relokasi mungkin, ini kan pengertiannya beda, antara digusur dengan relokasi,&quot; kata Basuki.
Sekedar informasi tambahan, saat ini Badan Otorita sendiri saat ini baru mengantongi ADP (Aset Dalam Penguasaan) di IKN sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.
Luasan ADP yang saat ini baru dikantongi Badan Otorita itulah yang  memiliki kepastian hukum atas tanah untuk dilakukan aktivitas  pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A,1B, dan 1C.
Basuki melaporkan, dari total luasan KIPP tersebut saat ini telah  terbangun di kawasan KIPP 1A, baik untuk proyek APBN membangun  infrastruktur dasar, maupun investasi yang dilakukan oleh para investor  di tahap pertama.
&quot;KIPP 1A saat ini sudah penuh, saat ini kita masuk ke 1B dan 1C, jadi  banyak investor yang tandatangan PKS (perjanjian kerjasama) di 1B dan  1C,&quot; tambah Basuki.
Sebelumnya, Basuki mengaku mendapatkan perintah khusus dari Presiden  Joko Widodo bahwa pembangunan IKN tidak boleh menggusur pemukiman warga.
&quot;Beliau menanggapi dan memberikan arahan, fokusnya pertama utamakan  partisipasi masyarakat dalam penataan IKN, jangan sampai merugikan  masyarakat, terpinggirkan, atau bahkan tergusur,&quot; kata Basuki di IKN.</content:encoded></item></channel></rss>
