<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Syarat Batas Usia Pelamar Kerja Ditolak MK</title><description>Gugatan syarat batasan usia pelamar kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043495/gugatan-syarat-batas-usia-pelamar-kerja-ditolak-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043495/gugatan-syarat-batas-usia-pelamar-kerja-ditolak-mk"/><item><title>Gugatan Syarat Batas Usia Pelamar Kerja Ditolak MK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043495/gugatan-syarat-batas-usia-pelamar-kerja-ditolak-mk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043495/gugatan-syarat-batas-usia-pelamar-kerja-ditolak-mk</guid><pubDate>Sabtu 03 Agustus 2024 07:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/02/320/3043495/gugatan-syarat-batas-usia-pelamar-kerja-ditolak-mk-Z7GwzO7xXV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MK tolak gugatan batas usia melamar kerja (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/02/320/3043495/gugatan-syarat-batas-usia-pelamar-kerja-ditolak-mk-Z7GwzO7xXV.jpg</image><title>MK tolak gugatan batas usia melamar kerja (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gugatan syarat batasan usia pelamar kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;ldquo;Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua MK Suhartoyo, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA:
Kantor Menko Airlangga Buka Lowongan Kerja, Gajinya Rp5,5 Juta


Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi perbedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

BACA JUGA:
Hakim MK Ini Sebut Syarat Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat dengan Kompetensi dan Pengalaman


Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. &amp;ldquo;Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,&amp;rdquo; kata Arief.
Untuk mendukung hal terkait, makan penempatan tenaga kerja  dilaksanakan pada tahap asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan  setara secara tanpa diskriminasi.
Harus menempatkan para pelamar pekerja ini dengan tepat sesuai dengan keahliannya, bakat dan minat.
&amp;ldquo;Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga  kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,&amp;rdquo; kata Arief.
Baca Selengkapnya: MK Tolak Gugatan soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gugatan syarat batasan usia pelamar kerja ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;ldquo;Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,&amp;rdquo; ujar Ketua MK Suhartoyo, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA:
Kantor Menko Airlangga Buka Lowongan Kerja, Gajinya Rp5,5 Juta


Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, hak asasi manusia dikatakan sebagai tindakan diskriminatif apabila terjadi perbedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

BACA JUGA:
Hakim MK Ini Sebut Syarat Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat dengan Kompetensi dan Pengalaman


Dengan kata lain, batasan diskriminasi tersebut tidak terkait dengan batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan. &amp;ldquo;Sehingga menurut Mahkamah tidak terkait dengan diskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,&amp;rdquo; kata Arief.
Untuk mendukung hal terkait, makan penempatan tenaga kerja  dilaksanakan pada tahap asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan  setara secara tanpa diskriminasi.
Harus menempatkan para pelamar pekerja ini dengan tepat sesuai dengan keahliannya, bakat dan minat.
&amp;ldquo;Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga  kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003,&amp;rdquo; kata Arief.
Baca Selengkapnya: MK Tolak Gugatan soal Syarat Batas Usia Pelamar Kerja</content:encoded></item></channel></rss>
