<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Kaji Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Hasilnya</title><description>Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan melakukan kajian penurunan harga tiket pesawat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043601/kemenhub-kaji-penurunan-harga-tiket-pesawat-ini-hasilnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043601/kemenhub-kaji-penurunan-harga-tiket-pesawat-ini-hasilnya"/><item><title>Kemenhub Kaji Penurunan Harga Tiket Pesawat, Ini Hasilnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043601/kemenhub-kaji-penurunan-harga-tiket-pesawat-ini-hasilnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/03/320/3043601/kemenhub-kaji-penurunan-harga-tiket-pesawat-ini-hasilnya</guid><pubDate>Sabtu 03 Agustus 2024 07:23 WIB</pubDate><dc:creator>Suchika Julian Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/03/320/3043601/kemenhub-kaji-penurunan-harga-tiket-pesawat-ini-hasilnya-pakNvoiBCl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub lakukan kajian penurunan harga tiket pesawat (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/03/320/3043601/kemenhub-kaji-penurunan-harga-tiket-pesawat-ini-hasilnya-pakNvoiBCl.jpeg</image><title>Kemenhub lakukan kajian penurunan harga tiket pesawat (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan melakukan kajian penurunan harga tiket pesawat. Kajian dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait.
Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Diskon Harga Tiket Pesawat hingga 80%, Ini Daftar Rutenya


Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
&amp;rdquo;Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,&amp;rdquo; papar Kepala BKT Robby Kurniawan, Sabtu (3/8/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Harga Tiket Pesawat RI Termahal Kedua di Dunia


Adapun rekomendasi jangka pendek akan lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Berikut adalah kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti misalnya pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini  berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula  Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak  Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk  mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.  Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan  pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan  untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi  provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta  harga avtur yang kompetitif.
Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby  dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi Tarif Batas Atas (TBA)  yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar  yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi  langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan  penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
&amp;ldquo;Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang  sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh  bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang  secara tersebar. Dengan pemerataan ini  diharapkan sektor aviasi di  Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,&amp;rdquo;  kata Robby.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan melakukan kajian penurunan harga tiket pesawat. Kajian dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait.
Kajian ini menghasilkan rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil, baik secara jangka pendek maupun menengah, guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

BACA JUGA:
Garuda Indonesia Diskon Harga Tiket Pesawat hingga 80%, Ini Daftar Rutenya


Perlu diketahui bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
&amp;rdquo;Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,&amp;rdquo; papar Kepala BKT Robby Kurniawan, Sabtu (3/8/2024).

BACA JUGA:
5 Fakta Harga Tiket Pesawat RI Termahal Kedua di Dunia


Adapun rekomendasi jangka pendek akan lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).
Berikut adalah kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
1. Memberi insentif fiskal terhadap biaya avtur, suku cadang pesawat udara, serta subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya PJP4U (pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara), ground handling throughput fee, subsidi/insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti misalnya pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.
2. Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012.
3. Menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini  berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula  Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak  Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
4. Melaksanakan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk  mengajukan sistem multi provider (tidak monopoli) untuk supply avtur.  Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri  Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan  pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan. Hal ini ditujukan  untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi  provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta  harga avtur yang kompetitif.
Adapun untuk jangka menengah hingga jangka panjang, menurut Robby  dapat dilakukan dengan meninjau kembali formulasi Tarif Batas Atas (TBA)  yang berlaku saat ini. Hal ini karena adanya perubahan kondisi pasar  yang perlu diakomodir dengan baik, khususnya komponen biaya operasi  langsung maupun tidak langsung, yang berdampak pada keselamatan  penerbangan dan keberlanjutan layanan transportasi udara.
&amp;ldquo;Selain itu, upaya jangka panjang adalah bersama stakeholders bidang  sumber daya energi, perlu mendorong pemerataan harga avtur di seluruh  bandara Indonesia, yang salah satunya dengan cara membangun kilang  secara tersebar. Dengan pemerataan ini  diharapkan sektor aviasi di  Indonesia menjadi lebih baik dan berdampak positif bagi semua sektor,&amp;rdquo;  kata Robby.</content:encoded></item></channel></rss>
