<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Skema Power Wheeling Bisa Bikin Tarif Listrik Naik</title><description>Skema power wheeling yang dibahas di RUU EBET dinilai bisa memangkas peran negara dalam menjaga tarif listrik</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/04/320/3044008/skema-power-wheeling-bisa-bikin-tarif-listrik-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/04/320/3044008/skema-power-wheeling-bisa-bikin-tarif-listrik-naik"/><item><title>Skema Power Wheeling Bisa Bikin Tarif Listrik Naik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/04/320/3044008/skema-power-wheeling-bisa-bikin-tarif-listrik-naik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/04/320/3044008/skema-power-wheeling-bisa-bikin-tarif-listrik-naik</guid><pubDate>Minggu 04 Agustus 2024 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Yaser Rafi Pramudya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/04/320/3044008/skema-power-wheeling-bisa-bikin-tarif-listrik-naik-eXX6N8yzxD.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Skema Power Wheeling Bisa Bikin Tarif Listrik Naik. (Foto: Okezone.com/PLN)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/04/320/3044008/skema-power-wheeling-bisa-bikin-tarif-listrik-naik-eXX6N8yzxD.jpeg</image><title>Skema Power Wheeling Bisa Bikin Tarif Listrik Naik. (Foto: Okezone.com/PLN)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Skema power wheeling yang dibahas di RUU EBET dinilai bisa memangkas peran negara dalam menjaga tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
&amp;ldquo;Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan/RUU EBET dapat mengurangi peran negara dan bahkan meliberalisasi sektor kelistrikan nasional, yang berpotensi memengaruhi tarif listrik,&amp;rdquo; ujar Anggota DPR Komisi VII Mulyanto, Minggu (4/8/2024).

BACA JUGA:
Ditolak MK, Skema Power Wheeling Tidak Akan Dibahas dalam RUU Energi Terbarukan

Secara gamblang, skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung sehingga berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik.
Untuk itu, Mulyanto meniai peran negara harus kuat dalam menentukan tarif yang tetap terjangkau karena listrik merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. &amp;ldquo;Jangan lantas diliberalisasi. Power Wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan. Negara tidak bisa lagi berperan.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Ini Alasan Kebijakan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mulyanto menjelaskan, dengan implementasi power wheeling, pihak swasta bisa menjual langsung listrik ke pelanggannya.&quot;Tarifnya tergantung mereka, bukan negara dan bisa fatal akibatnya. Hal ini sangat berbeda dengan sistem saat ini, di mana negara melalui PLN adalah pembeli dan penjual tunggal. Dengan itu, negara mampu menjamin keandalan listrik serta mengontrol subsidi energi. Jangan malah diliberalkan,&amp;rdquo; ujarnya.
Mulyanto menegaskan, pemerintah jangan terkecoh dengan istilah teknis power wheeling yang berbalut energi baru terbarukan/EBT.
Dalam diskusi tersebut, Mulyanto berharap agar semua pihak bergerak untuk mengawasi pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET yang saat ini alot dibahas di DPR.
&amp;ldquo;Ini alot ya karena ada power wheeling,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Skema power wheeling yang dibahas di RUU EBET dinilai bisa memangkas peran negara dalam menjaga tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
&amp;ldquo;Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan/RUU EBET dapat mengurangi peran negara dan bahkan meliberalisasi sektor kelistrikan nasional, yang berpotensi memengaruhi tarif listrik,&amp;rdquo; ujar Anggota DPR Komisi VII Mulyanto, Minggu (4/8/2024).

BACA JUGA:
Ditolak MK, Skema Power Wheeling Tidak Akan Dibahas dalam RUU Energi Terbarukan

Secara gamblang, skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung sehingga berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik.
Untuk itu, Mulyanto meniai peran negara harus kuat dalam menentukan tarif yang tetap terjangkau karena listrik merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara. &amp;ldquo;Jangan lantas diliberalisasi. Power Wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan. Negara tidak bisa lagi berperan.&amp;rdquo;

BACA JUGA:
Ini Alasan Kebijakan Power Wheeling Ditolak Masuk RUU EBET&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mulyanto menjelaskan, dengan implementasi power wheeling, pihak swasta bisa menjual langsung listrik ke pelanggannya.&quot;Tarifnya tergantung mereka, bukan negara dan bisa fatal akibatnya. Hal ini sangat berbeda dengan sistem saat ini, di mana negara melalui PLN adalah pembeli dan penjual tunggal. Dengan itu, negara mampu menjamin keandalan listrik serta mengontrol subsidi energi. Jangan malah diliberalkan,&amp;rdquo; ujarnya.
Mulyanto menegaskan, pemerintah jangan terkecoh dengan istilah teknis power wheeling yang berbalut energi baru terbarukan/EBT.
Dalam diskusi tersebut, Mulyanto berharap agar semua pihak bergerak untuk mengawasi pembahasan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET yang saat ini alot dibahas di DPR.
&amp;ldquo;Ini alot ya karena ada power wheeling,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
