<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal dan 1.367 Investasi Bodong</title><description>OJK memblokir ribuan entitas ilegal yang  terdiri dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) hingga gadai  ilegal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3044804/ojk-blokir-8-271-pinjol-ilegal-dan-1-367-investasi-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3044804/ojk-blokir-8-271-pinjol-ilegal-dan-1-367-investasi-bodong"/><item><title>OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal dan 1.367 Investasi Bodong</title><link>https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3044804/ojk-blokir-8-271-pinjol-ilegal-dan-1-367-investasi-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2024/08/06/320/3044804/ojk-blokir-8-271-pinjol-ilegal-dan-1-367-investasi-bodong</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2024 09:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ghanny Rachmansyah S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3044804/ojk-blokir-8-271-pinjol-ilegal-dan-1-367-investasi-bodong-jSLAo3RKuk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK blokir pinjol ilegal dan investasi bodong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/06/320/3044804/ojk-blokir-8-271-pinjol-ilegal-dan-1-367-investasi-bodong-jSLAo3RKuk.jpg</image><title>OJK blokir pinjol ilegal dan investasi bodong (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan entitas ilegal yang terdiri dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) hingga gadai ilegal. Total entitas ilegal yang diblokir OJK mencapai 9.889 terhitung sejak 2017 hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi merinci, jumlah entitas ilegal yang telah blokir adalah 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal.

BACA JUGA:
KTP Dipakai Pinjol, Begini Cara Periksanya 


&quot;Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan,&quot; kata Friderica dilansir dari Antara, Selasa (6/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Friderica menuturkan dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan.

BACA JUGA:
Begini Cara Cek NIK KTP Apakah Dipakai Pinjol


Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK mencatat produk buy now pay later  (BNPL) di perbankan per Juni 2024 tembus Rp17,72 triliun. Kepala  Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka  paylater tersebut baki debet tumbuh stabil 47,42% secara tahunan (yoy)  dari 46,77% pada Mei 2024.
&quot;Untuk produk buy now pay later di perbankan, per Juni 2024 baki  debet tumbuh stabil 47,42% yoy menjadi Rp17,72 triliun,&quot; papar Dian.
Adapun perkembangan paylater tersebut dengan total jumlah rekening  17,48 juta per Juni 2024, lebih tinggi dari Mei 2024 sebesar 17,26 juta  rekening. Sementara itu, risiko kredit untuk pay later di perbankan  turun ke level 2,50% dari posisi bulan Mei 2024 di angka 2,61%.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir ribuan entitas ilegal yang terdiri dari investasi bodong, pinjaman online (pinjol) hingga gadai ilegal. Total entitas ilegal yang diblokir OJK mencapai 9.889 terhitung sejak 2017 hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi merinci, jumlah entitas ilegal yang telah blokir adalah 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal.

BACA JUGA:
KTP Dipakai Pinjol, Begini Cara Periksanya 


&quot;Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan,&quot; kata Friderica dilansir dari Antara, Selasa (6/8/2024).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8yOS8xLzE4MzM2Ni81L3g5MzM5eXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Friderica menuturkan dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan.

BACA JUGA:
Begini Cara Cek NIK KTP Apakah Dipakai Pinjol


Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK mencatat produk buy now pay later  (BNPL) di perbankan per Juni 2024 tembus Rp17,72 triliun. Kepala  Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka  paylater tersebut baki debet tumbuh stabil 47,42% secara tahunan (yoy)  dari 46,77% pada Mei 2024.
&quot;Untuk produk buy now pay later di perbankan, per Juni 2024 baki  debet tumbuh stabil 47,42% yoy menjadi Rp17,72 triliun,&quot; papar Dian.
Adapun perkembangan paylater tersebut dengan total jumlah rekening  17,48 juta per Juni 2024, lebih tinggi dari Mei 2024 sebesar 17,26 juta  rekening. Sementara itu, risiko kredit untuk pay later di perbankan  turun ke level 2,50% dari posisi bulan Mei 2024 di angka 2,61%.</content:encoded></item></channel></rss>
